Liputan6.com, Jakarta Kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur masih terus diselidiki oleh Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, ibu muda berinsial R (22) telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi pencabulan dilakukan oleh R kepada anak kandungnya sendiri, R (5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan video vulgar diproduksi oleh R lebih dari setahun lalu. Ketika itu, usia R masih 3 tahun
Advertisement
"Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Kepada polisi, R mengaku terpaksa melakukan aksi pelecehan seksual itu karena diminta oleh pemilik akun Facebook bernama 'Icha Shakila'. Awalnya, pemilik akun tersebut memerintahkan R untuk membuat video vulgar bersama suaminya. Namun ditolak oleh R.
"Akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta lagi untuk membuat video bersama anaknya," ujar Ade Ary.
Ade Ary menyatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk akun Facebook Icha Shakila. Karena pengakuan tersangka diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.
"Ini masih dialami, belum ada bukti pendukungnya. Sama dengan penerimaan uang Rp15 juta itu kepada tersangka belum ada bukti pendukungnya," ujar Ade.
Saat ini, menurut Ade, akun Facebook Bernama Icha Shakila sudah tidak bisa diakses. "Akun Facebook yang nyuruh itu," ujar Ade Ary.
Dalam kasus ini, R (22) telah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Baca juga: Kondisi Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Muda di Tangsel
Polisi Dalami Hubungan Ibu Muda dengan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila
Polisi masih terus mendalami otak di balik pembuatan video vulgar yang mempunyai nama akun Facebook Icha Shakila.
"Iya mereka yang jelas berteman di Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, Ade menyatakan penyidik masih mendalami terkait hubungan keduanya guna menguji pengakuan R soal pertemanan dengan Icha Shakila yang terjalin hanya lewat media sosial.
"Apakah dekat dan sebagainya, masih didalami. (Tidak kenal) masih didalami kan ini baru ditangkap," ujar Ade Ary.
Dia menuturkan penyidik juga mendalami soal berapa kali tindakan pelecehan seksual itu dilakukan R. Karena sejauh proses penyidikan, baru didapat dua video aksi pelecehan yang dilakukan R kepada anaknya.
"Sementara berdasarkan video yang ada, ada dua video ya (R membuat adegan pelecehan anak). Sementara ada dua video," kata Ade Ary.
"Masih didalami, jadi tersangka boleh saja menceritakan argumentasinya seperti itu, namun penyidik akan mendalami dan menyandingkan dengan alat bukti lain, sehingga peristiwanya menjadi lebih utuh, menjadi peristiwa hukum," pungkasnya.
Advertisement