Sukses

Kejagung Soroti Pembiaran Korupsi Emas Antam 109 Ton yang Terjadi Sejak 2010

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021 yang baru terungkap pada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021 yang baru terungkap pada 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan selama 11 tahun periode tindak pidana korupsi yang kuat dugaan, adanya pembiaran cukup lama dilakukan instansi terkait.

"Jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT. Antam dan internal PT. Timah. BUMN ini yang lebih tahu," ucap Ketut saat ditanya awak media, Rabu (5/6/2024).

Sebab, kata Ketut, sebagai penyidik yang melakukan proses penyelidikan butuh waktu dan momentum ketika mengungkap suatu kasus pidana korupsi. Sehingga kerap kali proses penyelidikan berlangsung lama untuk bisa naik ke penyidikan.

"Begini, sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal sudah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan. Kalau ditemukan dulu mungkin tidak sebesar itu," ujar Ketut.

Karena ketika penyidik sudah temukan unsur pidana, maka akan segera diproses untuk pembuktian. Seperti halnya dalam kasus emas Antam yang diungkap setelah melalui proses penyelidikan sampai baru ditingkatkan ke penyidikan.

Akhirnya, Kejagung bisa menetapkan enam tersangka korupsi emas yang terdiri dari mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

"Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia ditemukan pada saat kejadian, mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu, bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum," ujar Ketut.

 

2 dari 2 halaman

Modus Para Tersangka Korupsi Emas Antam

Sementara soal modus, sempat disampaikan Jampidsus Kuntadi bahwa kasus korupsi emas ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.

"Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ucap Kuntadi.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," sambungnya.

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut, turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com