Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mendalami aliran uang dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang menyeret suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pendalaman aliran dana akan dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak perbankan.
Baca Juga
"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP (Tiko Aryawardhana)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi yang diperiksa dan mengamankan beberapa dokumen.
"Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tutur kata Ade Ary.
Sedangkan suami BCLÂ itu rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat setelah kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP. Akan dijadwalkan ya setelah nanti, nanti kami update lagi," ujar Ade Ary.
Hasil Audit EksternalÂ
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut telah ada temuan terkait hasil audit eksternal yang sudah menjadi barang bukti. Dari hasil audit itu ternyata dananya lebih kecil dari Rp6,9 miliar.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Namun, Bintoro belum menjelaskan lebih jauh terkait hasil audit tersebut. Karena telah menjadi barang bukti yang masuk sebagai materi pokok perkara untuk proses penyidikan.
"Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," ujar Bintoro.
Soal pemeriksaan Tiko Aryawardhana, kata Bintoro, penyidik dalam waktu dekat akan memanggilnya dengan tetap menempatkan Tiko sebagai saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan mantan istrinya AW, sesuai Pasal 374 KUHP.
"Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," ujar Bintoro.
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang yang Menjerat Suami BCL
Sebelumnya, Leo Siregar selaku penasihat hukum AW yang merupakan pelapor dalam perkara ini, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara AW dan Tiko Aryawardhana untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Selama perusahaan yang berdiri dalam kurun waktu periode 2015 sampai 2021, AW dan Tiko sepakat membangun perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2024).
Dalam perjalanannya, lanjut Leo, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko yang kini menjadi suami penyanyi terkenal, Bunga Citra Lestari (BCL), disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan perusahaan, termasuk dalam hal keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," tuturnya.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tambah Leo.
Advertisement
Mantan Istri dari Suami BCL Temukan Dokumen Mencurigakan
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan uang ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen, dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," tuturnya.
Dengan tidak adanya itikad baik, kata Leo, kliennya pun memutuskan membawa kasus penggelapan dana ini ke ranah hukum dengan melaporkan suami BCL itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun.
"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini," kata Leo.
"Apalagi ini sudah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya. Jadi tinggal kita lihat aja ya," tambahnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com