Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan pemerintah mengeluarkan program Tapera supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa punya tempat tinggal. Karena, rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, anak bisa tumbuh sehat.
“Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul.
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo tandatangani pada 20 Mei 2024. Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Advertisement
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Kalaupun KPR, akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera. "Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujar Herman.
Kemnaker Gencarkan Sosialisasi Tapera
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menggencarkan sosialisasi terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
"Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Salah satu aturan yang ada di PP itu adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.
Untuk implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Indah Anggoro Putri menyebut pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini dan Kemnaker tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.
Terkait kapan peraturan tingkat menteri itu akan selesai, pihaknya masih belum dapat memberikan periode yang pasti mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Batas waktunya sendiri adalah tahun 2027, periode di mana perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.
"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami, pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi tidak sayang," kata Indah Anggoro Putri.
Advertisement
BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan kepada 956 Ribu Pensiunan PNS, Segini Nilainya
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun dan ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menuturkan, sesuai UU Nomor 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya.
Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya melalui bank kustodian ke rekening peserta.
"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” ujar Heru seperti dikutip dari laman BP Tapera, Selasa (4/6/2024).
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:
- NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil
- NIP yang terintegrasi dengan BKN
- Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan
BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.
Heru Pudyo Nugroho mengimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.
"Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu," ujar dia.