Sukses

Ibu Muda yang Lecehkan Balitanya di Tangerang Jalani Tes Kejiwaan

Polisi juga melacak rekan dari ibu muda yang meminta video asusila tersebut, dengan iming-iming uang senilai Rp10 sampai Rp15 juta.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mulai melakukan penyidikan terhadap kejiwaan tersangka R, seorang ibu muda yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anaknya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

"Sejak kemarin hari Selasa sudah dilakukan kejiwaan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM dan hari ini masih berlangsung," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, di Mapolres Tangsel, Selasa (5/6/2024).

"Hal Ini merupakan bagian proses penyeidikan berbasis ilmiah atau scitific crime investigasion, untuk pengumpulan alat bukti, sehingga peristiwa yang sedang didalami itu menjadi fakta hukum," dia mengimbuhkan.

Bukan hanya soal pemeriksaan kejiwaan R saja, Polisi juga tengah meminta keterangan kepada suami R. Sehingga, Polisi masih melakukan pendalaman dari berbagai keterangan saksi tersebut.

Polisi juga melacak terkait dengan rekan dari R, yang meminta video asusila tersebut, dengan iming-iming uang senilai Rp10 sampai Rp15 juta.

"Untuk orang yang di dunia maya ini sudah dilacak, kami lakukan pendalaman, dan pencarian masih berlangsung. Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan itu atas iming-iming dari sebuah akun facebook. Namun, itu akan terus didalami penyeidik, harus sesuai bukti yang lain dengan keterangan saksi yang lain, sehingga masih terus didalami," ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang ibu di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, mendadak viral lantaran videonya yang melakukan pelecehan seksual kepada sang putra yang masih berusia 4 tahun. Video tersebut beredar di media sosial X. 

2 dari 4 halaman

Video Vulgar Diproduksi Sejak Anak Berusia 3 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan video vulgar diproduksi oleh R lebih dari setahun lalu. Ketika itu, usia R masih 3 tahun.

"Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Kepada polisi, R mengaku terpaksa melakukan aksi pelecehan seksual itu karena diminta oleh pemilik akun Facebook bernama 'Icha Shakila'. Awalnya, pemilik akun tersebut memerintahkan R untuk membuat video vulgar bersama suaminya. Namun ditolak oleh R.

"Akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta lagi untuk membuat video bersama anaknya," ujar Ade Ary.

Ade Ary menyatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk akun Facebook Icha Shakila. Karena pengakuan tersangka diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.

"Ini masih dialami, belum ada bukti pendukungnya. Sama dengan penerimaan uang Rp15 juta itu kepada tersangka belum ada bukti pendukungnya," ujar Ade.

Saat ini, menurut Ade, akun Facebook Bernama Icha Shakila sudah tidak bisa diakses. "Akun Facebook yang nyuruh itu," ujar Ade Ary.

Dalam kasus ini, R (22) telah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

3 dari 4 halaman

Polisi Gunakan Scientific Investigation

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation atau metode ilmiah untuk mengusut kasus penyebaran video porno yang melibatkan anak di bawah umur.

Salah satunya melalui pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R. "Ini sedang dilakukan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik menggandeng psikolog dari Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.

"Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari. Dilakukan oleh rekan-rekan psikologi dari bagian Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Bagaimana Kondisi Anak Korban Pelecehan Ibu Kandungnya Sendiri?

Kondisi anak balita (bawah lima tahun) korban pelecehan yang dilakukan ibu kandung berinisial R (22) dikabarkan dalam keadaan baik. Hal itu berdasarkan pendampingan psikologi oleh petugas, usai R ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menyampaikan secara garis besar, anak korban dalam keadaan sehat. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma, karena anak korban dalam kondisi normal.

"Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya. Kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria," kata Tri Purwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Tri menjelaskan terkait dengan keceriaan yang dimaksud adalah anak yang belum ada tanda-tanda trauma akibat dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan ibu kandungnya.

"Dia ceria. Kita tanya ini, dia jawab. Kita tanya ini, dia jawab. Jadi kita belum (temukan trauma). (Kita masih) melakukan pendalaman, tapi awalnya bagus," ujar Tri.