Liputan6.com, Jakarta Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar mengulas terkait kasus yang sudah dua tahun lalu dilaporkan, tepatnya 2022. Dengan tiga kali diterbitkan sprinlidik sampai akhirnya polisi menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Jangan upaya-upaya ini dibombardir. Kalau bukan hari ini publik figur, boleh enggak berita ini? Kan enggak juga. Siapa sih Mas Tiko? Kalau bukan istrinya seorang publik figur, apakah mau? Kenapa enggak dibombastis di tahun 2022," kata Irfan saat jumpa pers, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Atas posisi Tiko yang kini merupakan suami penyanyi terkenal, BCL, Irfan pun menduga ada hal lain yang membuat kasus ini tiba-tiba naik ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu, Irfan meminta agar kasus dilakukan gelar perkara secara terbuka.
"Akan kita ambil untuk meminta gelar perkara terbuka, dan rekan-rekan juga tahu bagaimana gelar perkara terbuka dan ekspos terbuka seperti yang dilakukan di Polda maupun Bareskrim," ucap Irfan.
"Yang sifatnya ini Polres Metro, maka kami minta digelar di Polda Metro. Karena ini wilayah kan ada di Polda Metro," tambah dia.
Permintaan gelar perkara terbuka disampaikan Irfan agar segala kejanggalan dalam laporan bisa diluruskan. Mulai dari perbedaan hasil audit dengan dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan AW.
"Dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan atau penipuan yang dikatakan oleh pelapor Rp6,9 miliar, verifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi," ucap Irfan.
Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar Suami BCL
Singgung Kinerja Mantan Istri
Terlebih, Irfan juga menyinggung ihwal soal pendirian perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman, dibuat atas kesepakatan Tiko Aryawardhana dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Pembagian saham 75 persen dikuasai AW, 20 persen dikuasai oleh Tiko dan sisanya 5 persen dikuasai bapak dari AW. Kata Irfan, menjadi janggal ketika klaim dari AW yang secara sadar seharusnya memahami investasi bisnis perusahaan yang bisa mengalami kerugian.
"Kalau yang bersangkutan (AW) menjabat sebagai komisaris, kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan sebagai komisaris nih, saya harus menanyakan kepada direksi yaitu Tiko, walaupun itu suaminya pada saat itu, bagaimana perusahaan, lancar atau tidak rugi atau tidak," tuturnya.
"Jangan hanya mau untung tidak mau rugi nih. Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan di Polres sebagai komisaris, saya tanya anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris atau tidak," tambah Irfan.
Padahal, Irfan menilai, selama AW menjabat sebagai komisaris, peran untuk pengawasan perusahaan tidak pernah dilakukan. Termasuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak pernah dilakukan.
"Tidak pernah ada proses-proses itu. Kalau motivasinya sebagai pemegang saham apakah pernah anda sebagai pemegang saham meminta pertanggungjawaban direksi dalam hal ini klien kita dalam rapat umum pemegang saham," ujar Irfan.
Kubu Tito Menilai Harusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana
Oleh karena itu, Irfan pun mengingatkan agar kasus ini diteliti kembali. Sebab, persoalan internal perusahaan seharusnya masuk ke dalam ranah perdata bukan pidana.
"Kami minta juga rekan-rekan media, perkara ini jangan sampai menzalimi. Ada persoalan yang seharusnya privat perdata, tapi dibawa ke ranah pidana," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan telah memutuskan menaikkan kasus ke tahap penyidikan atas dasar Pasal 374 KUHP. Dengan posisi Tiko yang masih berstatus sebagai saksi terlapor yang dilaporkan AW mantan istrinya.
Advertisement
Mantan Istri dari Suami BCL Dinilai Belum Move On
Lewat kuasa hukumnya, Tiko Aryawardhana menilai persoalan dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istri, seharusnya bisa diselesaikan sebelum keduanya bercerai.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, berkelakar kalau laporan dari AW memuat unsur pribadi lantaran persoalan yang sudah lama kembali mencuat karena Tiko kini berstatus suami BCL, artis terkenal.
"Saya bisa mengatakan dugaan ini, ya mungkin belum bisa move on ya. Ya orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," ujar Irfan.
"Setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini, ya dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena. Sebagai komisaris juga tidak kena. Ya mungkin motivasi ketiga ini, persoalan pribadi yang belum tuntas," lanjutnya.
Oleh karena itu, Irfan menduga ada persoalan rumah tangga yang belum usai akhirnya berimbas pada laporan polisi yang dilayangkan AW ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah bercerai pada 2021.
"Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," kata Irfan.
Padahal, lanjut Irfan, persoalan rumah tangga tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, dari laporan diduga penggelapan dana mencapai Rp6,9 miliar, namun menjadi janggal saat polisi menyebut nominal dananya tidak sebesar itu.
"Seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini. Karena kalau kami melihat kalau laporan auditnya saja bombastis Rp6,9 miliar, kemudian dibantah sama penyidik tidak sampai segitu, kira-kira gimana pendapatnya?" ujar Irfan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com