Sukses

Putri SYL Bantah Pernah Dibiayai Stem Cell Rp200 Juta Pakai Uang Kementan

Hakim Pengadilan Tipikor mencecar putri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul terkait terapi stem cell Rp200 juta menggunakan uang Kementan. Momen ini terjadi saat Thita dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL.

Liputan6.com, Jakarta - Putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul membantah menjalani terapi stem cell dan bahkan dibiayai uang Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp200 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencecar soal pembiayaan stem cell itu berdasarkan kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji pada sidang sebelumnya dengan terdakwa SYL.

“Saudara Bambang Pamuji, Bambang Pamuji saudara enggak kenal?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). 

“Tidak kenal Yang Mulia,” jawab Thita. 

“Ini ada permintaan dari saudara untuk pembayaran terapi, stem cell?,” sahut hakim.

“Saya tidak pernah,” tegas Thita.

Hakim terus berupaya menggali keterangan Thita perihal stem cell. Hanya saja, anak pertama SYL ini tetap bersikukuh tidak pernah melakukan terapi tersebut.

“Pernah enggak saudara stem cell? Ini Rp 200 juta lho, ini Bambang Pamuji kemarin (kesaksiannya), saya catat, ini Bambang Pamuji Rp200 juta stem cell untuk saudara,” ujar hakim

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Indira Chunda Thita Syahrul.

“Oke tidak pernah, itu hak saudara (membantah) ya. Baik,” kata hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Direktorat Kementan Patungan untuk Stem Cell Putri SYL

Sebelumnya, mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji mengaku sempat dimintai uang untuk terapi stem cell Indira Chunda Thita Syahrul, putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan itu, Direktorat di Kementan melakukan patungan hingga Rp 200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, saudara tahu?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita," ungkap Bambang.

Bambang menyebut permintaan uang tersebut sempat ditagih oleh ajudan pribadi SYL, Panji.

"Bu Thita juga, untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa seraya mencecar.

"Kalau saya tidak salah dari Pak Panji," sahut Bambang.

Lalu ada juga tagihan Rp12,5 juta untuk pembelian tiket anak Syahrul Yasin Limpo yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu.

 

3 dari 3 halaman

Apa yang Dimaksud Stem Cell?

Seperti dilansir Antara, stem cell adalah sel punca atau sel induk yang ada di dalam tubuh. Stem cell berfungsi untuk mengatasi kerusakan-kerusakan di dalam tubuh dan melakukan regenerasi, sehingga sel tubuh yang mengalami kerusakan akan diganti oleh stem cell.

Selain itu, stem cell juga berfungsi sebagai anti peradangan dan dapat memicu sel-sel tubuh berkembang lebih baik.

Oleh karena itu, saat ini stem cell semakin banyak digunakan oleh para dokter dan ahli media untuk mengatasi berbagai macam penyakit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.