Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau Jubir MK Fajar Laksono menyampaikan, sidang pemeriksaan dan pembuktian dengan menghadirkan saksi saat sengketa Pileg 2024 sudah selesai.
Dia menjabarkan, jumlah total MK sudah menyidangkan 106 perkara pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Usai agenda tersebut, Fajar mengatakan agenda selanjutnya adalah pengucapan putusan.
Baca Juga
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Dia memastikan, jadwal sidang terkait pengucapan putusan akan diunggah ke situs resmi MK. Nantinya, kata Fajar, sidang tersebut juga akan digelar terbuka dan disiarkan melalui YouTube resmi MK.
"Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK. Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih," jelas Fajar.
Sebagai informasi, sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.
Diketahui, setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.
Dengan diucapkannya putusan sengketa Pileg besok, maka dapat dikatakan PHPU 2024 sudah berakhir.
Â
MK Mulai Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024, Total Ada 106 Perkara
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Setelah pekan kemarin membacakan putusan dismissal, agenda pekan ini adalah sidang pembuktian terhadap 106 perkara sengketa Pileg.
"Total 106 perkara, sidang pembuktian," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Senin 27 Mei 2024.
Fajar menjelaskan, teknis sidang dikembalikan kepada model panel yang dibagi tiga. Komposisi hakim pun mengikuti panel sebelumnya saat babak penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.
"Ya (teknis sidang) kembali ke sidang Panel masing-masing," ucap Fajar.
Fajar memastikan, para pihak yang berperkara dalam babak pembuktian sengketa Pileg 2024 bakal diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total akan ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.
"Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan 6 saksi/ahli," kata Fajar menandasi.
Â
Advertisement
MK Tolak Gugatan PPP
Sebelumnya diberitakan, permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda ditolak MK. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Menjelaskan hal terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.
"Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai," nilai Guntur.
Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," Guntur menandasi.
Â
PPP Gagal Lolos ke Parlemen Lewat Gugatan MK
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus iklas tidak masuk ke parlemen setelah gugatannya di Pileg 2024 tak dikabulkan MK. Putusan tersebut membuat PPP gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen.
"Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu 22 Mei 2024.
Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.
"Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," tutur Hasyim.
Sebagai informasi, suara PPP di Pileg 2024 diketahui kurang dari 4 persen atau tepatnya hanya 3,87 persen. Namun upaya mengisi selisih suara tersebut banyak yang dinilai MK tidak memenuhi syarat untuk diuji ke pembuktian saksi.
Advertisement