Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengamankan dua orang tersangka yakni Gatot Adi Prasetyo alias GAP dan Cahyo Trijati alias CT. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di UPN Veteran Jakarta. Dua orang tersebut berinisial GAP selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta dan CT merupakan ASN di UPN Veteran Jakarta selaku PPK.
Baca Juga
“Jadi ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, memang dugaan perkiraan kerugian negara daripada penyidik yaitu Rp 850 juta,” ujar Mochtar didampingi Kasi Intelijen Kejari Depok, Ubaidillah, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Pengungkapan dugaan korupsi berawal dari kecurigaan adanya penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Kejari Kota Depok berusaha melakukan pengungkapan tersebut sehingga mendapati dua orang tersangka.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, pada pembangunan gedung fakultas kedokteran UPN di Limo Depok,” ucap Mochtar.
Mochtar menjelaskan, kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus GAP melakukan penawaran dengan mencantumkan nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. Nama ahli tersebut merupakan ahli yang harus sesuai dengan persyaratan dari UPN.
“Tetapi kenyataannya pada saat pelaksanaan sampai dengan selesai ahli tersebut tidak pernah mengetahui bahwa nama daripada ahli itu digunakan untuk kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi,” jelas Mochtar.
Nilai Pengadaan Gedung
Pembangunan gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021. Adapun nilai pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, mencapai Rp1.084.826.050,00.
Dari temuan tersebut, Kejari Kota Depok telah meminta keterangan 25 saksi. Dari keterangan tersebut diketahui ahli yang dicatut namanya tidak mengetahui dokumen atas dugaan korupsi pembangunan gedung UPN yang berada di Kecamatan Limo, Depok.
“Ya untuk ahli sendiri tidak mengakui, tidak pernah menandatangani terkait dengan bahwa namanya diajukan untuk sebagai penawaran,” terang Mochtar.
Atas bukti yang telah dikantongi Kejari Kota Depok berupa dokumen kontrak, telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari kedepan.
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, ini merupakan penahanan dalam tahap penyidikan,” ungkap Mochtar.
Saat disinggung akan adanya tersangka lain pada kasus dugaan korupsi UPN Veteran Jakarta, Mochtar mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun Kejari Kota Depok akan fokus terlebih dahulu terhadap dua orang tersangka.
“Kedua orang ini kita tetapkan tersangka, karena memang bahwa mereka yang bertanggung jawab, makanya kita tetapkan tersangka terlebih dahulu,” tutur Mochtar.
Advertisement
Kejari Kota Depok Blokir Rekening
Kejari Kota Depok belum melakukan pemblokiran rekening bank milik kedua tersangka. Kejari Kota Depok menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mengklarifikasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran yang terletak di Kecamatan Limo, Kota Depok.
"Bahwa benar ada laporan pengaduan yang disampaikan yang disampaikan seseorang/masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa konsultasi manajemen konstruksi pada pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPNVJ Kampus Limo. Saat ini proses masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Depok," demikian bunyi keterangan pers yang dikeluarkan, Selasa (5/9/202).
Klarifikasi UPN Jakarta
Menyikapi laporan atas dugaan korupsi tersebut, pihak Kampus UPNVJ mengaku telah melakukan konsultasi ke beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proyek-proyek pembangunan yang ada di UPNVJ tetap berjalan lancar, amanah dan selamat.
Saat ini proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi ini masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihak kampus lewat kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa akan menghormati proses hukum yang ada.
"Kita sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh dan menghormati hukum. Silakan saja diproses tidak masalah, kita sangat terbuka sangat terbuka. Kita harus menghormati. Kalau memang itu menjadi kewajiban dari hukum ya monggo," ujar Heru Suyanto, kuasa hukum UPNVJ.
“Silakan kita tidak akan tutup-tutupi, silakan saja kita nggak ada masalah, kampus kooperatif. Buktinya kami ada beberapa diperiksa, lebih dari 10," lanjut Heru.
Advertisement