Liputan6.com, Jakarta - Video asusila viral dengan melibatkan seorang ibu muda berinisial R dengan anaknya sendiri yang masih berusia 4 tahun (balita) di Tangerang Selatan, ternyata tidak berdiri sendiri. Polisi mengungkap, R ditawari Rp 15 juta sebagai imbalan melakukan adegan tak senonoh tersebut oleh sebuah akun facebook IS yang secara personal tidak dikenalinya.
“IS menawarkan Rp 15 juta kepada R, syaratnya dengan mengirimkan video seperti itu (asusila) dengan siapa saja,” Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
R yang tertarik karena himpitan ekonomi, tanpa pikir panjang langsung melakukan perbuatan tersebut dengan sang anak. Dengan memperagakan adegan dewasa, sang anak yang tidak mengetahui sedang dicabuli mengikuti apa yang diminta sang ibu. Mulai dari membuka celana hingga baju.
Advertisement
Usai merekam kegiatan tersebut, R kemudian mengirimkannya ke IS melalui facebook messenger. Namun setelah video terkirim, IS menghilang dan saat ditelusuri polisi, akun tersebut sudah nonaktif.
Walau demikian, polisi menegaskan akan melakukan pengejaran terhadap IS. Melalui tim digital forensik dan subdit cyber, identitas pengguna akun IS akan dicari.
“Pemilik akun IS sedang kita lakukan pendalaman dengan menggali keterangan R dan rekam jejak digital barang bukti ponsel yang diamankan,” jelas Hendri.
Meski demikian, Hendri menegaskan R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. R pun dijerat dengan tiga pasal berlapis.
“Ada tiga pasal, yaitu asusila. Kemudian pasal penyebaran konten porno melalui platform elektronik (ITE) dan Undang-Undang perlindungan anak,” Hendri memandasi.
Berikut rincian jerat pasalnya:
Pertama, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedua, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Ketiga, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ibu Muda Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Kepolisian mulai melakukan penyidikan terhadap kejiwaan tersangka R, seorang ibu muda yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anaknya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
"Sejak kemarin hari Selasa sudah dilakukan kejiwaan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM dan hari ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, di Mapolres Tangsel, Selasa (5/6/2024).
"Hal Ini merupakan bagian proses penyeidikan berbasis ilmiah atau scitific crime investigasion, untuk pengumpulan alat bukti, sehingga peristiwa yang sedang didalami itu menjadi fakta hukum," dia mengimbuhkan.
Bukan hanya soal pemeriksaan kejiwaan R saja, Polisi juga tengah meminta keterangan kepada suami R. Sehingga, Polisi masih melakukan pendalaman dari berbagai keterangan saksi tersebut.
Polisi juga melacak terkait dengan rekan dari R, yang meminta video asusila tersebut, dengan iming-iming uang senilai Rp10 sampai Rp15 juta.
"Untuk orang yang di dunia maya ini sudah dilacak, kami lakukan pendalaman, dan pencarian masih berlangsung. Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan itu atas iming-iming dari sebuah akun facebook. Namun, itu akan terus didalami penyeidik, harus sesuai bukti yang lain dengan keterangan saksi yang lain, sehingga masih terus didalami," ungkapnya.
Advertisement
Video Vulgar Diproduksi Sejak Anak Berusia 3 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan video vulgar diproduksi oleh R lebih dari setahun lalu. Ketika itu, usia R masih 3 tahun.
"Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Kepada polisi, R mengaku terpaksa melakukan aksi pelecehan seksual itu karena diminta oleh pemilik akun Facebook bernama 'Icha Shakila'. Awalnya, pemilik akun tersebut memerintahkan R untuk membuat video vulgar bersama suaminya. Namun ditolak oleh R.
"Akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta lagi untuk membuat video bersama anaknya," ujar Ade Ary.
Ade Ary menyatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk akun Facebook Icha Shakila. Karena pengakuan tersangka diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.
"Ini masih dialami, belum ada bukti pendukungnya. Sama dengan penerimaan uang Rp15 juta itu kepada tersangka belum ada bukti pendukungnya," ujar Ade.
Saat ini, menurut Ade, akun Facebook Bernama Icha Shakila sudah tidak bisa diakses. "Akun Facebook yang nyuruh itu," ujar Ade Ary.
Dalam kasus ini, R (22) telah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.