Sukses

Terungkap, Ini Alasan Ibu Muda di Tangsel Pilih Balita Jadi Objek Konten Asusila

Polisi telah menetapkan ibu muda di Tangsel yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih balita sebagai tersangka. Kasus tersebut viral dan menuai banyak kecaman.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap alasan mengapa R, seorang ibu muda berusia 22 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) tega menjadikan anaknya sendiri yang baru berusia 4 tahun sebagai objek dari tindakan asusilanya.

Diketahui, tindakan asusila itu direkam dan dikirim ke seorang pemilik Facebook berinisial IS usai diiming-iming sejumlah uang. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

“Jadi IS menawarkan Rp15 juta kepada R melalui Facebook Messenger, syaratnya melakukan perbuatan asusila dengan siapa saja tapi harus direkam dan hasil rekamannya dikirimkan ke IS (lewat Facebook Messenger),” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

Menurut keterangan R, lanjut Hendri, tidak ada orang lain yang tinggal bersamanya kecuali sang suami yang seorang pengamen dan anak balitanya di rumah kontrakan berukuran 6 meter persegi. R meyakini, sang suami pasti menolak jika hal itu disampaikan. Maka dari itu, satu-satunya objek hanyalah sang anak.

Hendri menjelaskan, R lalu melakukan sejumlah adegan dewasa dengan sang anak. Sang anak yang masih belum mengerti pun tidak tahu dan mengikuti arahan R.

Akibatnya, R pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam kasus asusila dan pelecehan seksual anak ini, R dijerat dengan tiga pasal berlapis.

 

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

“Ada tiga pasal, yaitu asusila. Kemudian pasal penyebaran konten porno melalui platform elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” Hendri memandasi.

Berikut rincian jerat pasalnya:

Pertama, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kedua, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Ketiga, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).