Sukses

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka KPK Sah

Gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melawan KPK ditolak hakim PN Jaksel. Pengadilan menyatakan bahwa penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi sah.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Radityo Baskoro menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara," kata Hakim Radityo Baskoro di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (5/6/2024).

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. "Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Menurut hakim, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Selain itu, hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah tindakan yang sah menurut hukum.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menuturkan, putusan sidang praperadilan ini sesuai dengan harapan KPK, sehingga bisa menuju pokok perkara.

"Iya sesuai harapan, hakim mempertimbangkan hampir semuanya mulai dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, hingga penyitaan itu lengkap sekali," ujar Hafez.

Hafez juga menuturkan, penyidikan akan terus berlanjut, sehingga KPK masih mencari bukti tambahan untuk memperkuat penuntutan pada persidangan selanjutnya.

KPK Tahan Gus Muhdlor

KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).

Johanis mengatakan, penahanan ini dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Adapun Ahmad Muhdlor Ali ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. "Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," ujar dia.

 

2 dari 4 halaman

KPK Usut TPPU Gus Muhdlor

KPK akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Hal itu dilakukan KPK setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Gus Muhdlor sendiri telah resmi ditahan penyidik KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Kabupaten Sidoarjo.

"Pasti penyidikan akan mengarah ke sana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2024).

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menemukan fakta adanya aliran uang hasil pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, tersangka Ari Suryono yang merupakan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan bupati.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siksa Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ujar Johanis.

3 dari 4 halaman

Peran Gus Muhdlor

Dalam kasus ini, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor disebut memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

"AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar dia.

Surat keputusan yang ditandatangi Bupati Sidoharjo Ahmad Muhdlor Ali dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, maka Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Watiuntuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.

"Peruntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukkan uang bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.

4 dari 4 halaman

Sunat Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

KPK menyampaikan, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Jumlah itu dihimpun sepanjang tahun 2023.

"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim penyidik," ujar Johanis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.