Sukses

KPAI: 262 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Selama 2023, 153 di Antaranya Libatkan Ibu Kandung

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan mengatakan, pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2023 ada 262 kasus kekerasan pada anak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin, dengan kasus mama muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang melakukan konten kekerasan seksual dengan anak balitanya yang baru berusia empat tahun. 

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menjelaskan, kasus terkait bukan yang pertama. Pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2023 ada 262 kasus kekerasan anak.

"Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis dan seksual," kata Kawiyan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). 

Kawiyan menambahkan, dari total kasus tersebut, sebanyak 153 kasus di antaranya melibatkan ibu kandung sebagai pelakunya. Dia mengaku hal itu harus menjadi keprihatinan bersama. 

"Sekitar 9,6 persen yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya," ujar dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pendampingan

Kawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Tujuannya, agar menghilangkan trauma dan mencegah mereka menjadi pelaku kejahatan di kemudian hari. 

"Langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang," harap dia. 

Kawiyan berharap, semua pihak bisa berhati-hati terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak khususnya yang berhubungan dengan seksual. Dia meminta para orangtua bisa merawat tumbuh kembang sang anak dengan aman juga baik.

"Ini harus menjadi perhatian kita bahwa ternyata orang terdekat kita termasuk orang tua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak-anak. Kasus ini membuktikan bahwa orang tua bisa menjadi pelaku kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," dia menandasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.