Liputan6.com, Jakarta - Kubu tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/6) malam. Kedatangannya itu dengan maksud ingin mengirim surat secara langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM pun menjelaskan surat tersebut sengaja diserahkan kepada Jenderal Sigit, dengan maksud meminta agar kasus yang menyeret kliennya dapat dilakukan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni saat ditemui awak media Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Menurut Toni, pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar. Karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan selama proses penyidikan sampai penetapan tersangka.
"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," tuturnya.
Padahal, lanjut Toni, berdasarkan putusan pengadilan ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong.
Namun, dia menduga bahwa Polda Jawa Barat salah tangkap ketika menetapkan Pegi sebagai tersangka. Sebab, dari ciri-ciri berabut keriting, beralamat tinggal di Banjarwangun, Jawa Barat dan berusia 30 tahun pada 2024.
"Iya, jadi saya menduga ini salah tangkap ya, saya menduga ini salah tangkap. Keyakinan kami tim penasehat hukum ini salah tangkap karena Pegi Setiawan itu dihubungkan dengan Pegi alias Perong yang jelas berbeda ciri-cirinya," ungkap Toni.
"Pegi Setiawan sama sekali tidak terlibat, karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong," sambungnya.
Â
Surat Ditujukan ke Kapolri
Oleh karena itu, Toni mengatakan alasannya memohon dilakukannya gelar perkara khusus di Mabes Polri. Karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Sehingga sebaiknya kasus ditarik ke Bareskrim Polri untuk kembali ditinjau.
Adapun, Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Karowarsidik. Selain gelar perkara khusus, Toni menyebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan mengajukan upaya hukum melalui praperadilan.
"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," ucap Toni.
Toni pun mengaku optimistis permohonan ini ditindaklanjuti oleh Kapolri. Mengingat kasus Vina sudah mendapat atensi langsung Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Polri transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Saya optimis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan," imbuh dia.
Â
Advertisement
Soal 2 DPO
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam akhirnya terkuak. Setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com