Sukses

Kata Istana soal Demo Buruh Tolak Iuran Tapera

Pratikno mengaku belum mengetahui soal adanya aksi unjuk rasa penolakan iuran Tapera di depan Istana Negara Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekrertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi soal aksi unjuk rasa yang akan dilakukan berbagai kelompok buruh di depan Istana Negara, Jakarta Kamis (6/6/2024). Aksi ini digelar untuk menolak program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji karyawan.

Dia mengaku belum mengetahui soal adanya aksi unjuk rasa penolakan iuran Tapera di depan Istana Negara Jakarta. Pratikno pun belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak oleh kementerian/lembaga untuk mendengar aspirasi.

"Nanti saya saya cek ya ke kementerian/lembaga terkait. Jangan sampai kita enggak tahu kan, yang tahu kan kementerian terkait," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Pratikno menyebut program Tapera berada di bawah Kementerian PUPR dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga, pembicaraan soal Tapera seharusnya dibahas oleh kementerian-kementerian terkait.

"Itu kementeriannya siapa ya? Kementerian PUPR ya? Ya kan ketenagakerjaan ya. Pembicaraan lintas kementerian dan lembaga lah nanti," jelas Pratikno.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono enggan berkomentar soal aksi demo penolakan Tapera. Menurut dia, aksi unjuk rasa sudah biasa dilakukan.

"Kan demo dimana-mana demo. Saya enggak (mau) jawab," ucap Basuki.

Sebelumnya, berbagai kelompok buruh asal Jabodetabek akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada Kamis (6/6/2024). Aksi ini digelar untuk menentang berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pengenaan iuran Tapera hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

"Ribuan buruh yang akan melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (4/6/2024).

"Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balaikota dan bergerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, kebijakan Tapera merugikan dan membebani pekerja dengan iuran. "Mana meski setelah mencicil selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak memberikan kepastian bisa memiliki rumah," tegasnya.

Selain itu, dalam Tapera, Jokowi dan pembantunya dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah. Hal ini karena Pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.

"Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana," imbuh dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Tolak UKT Mahal

Selain aksi menolak PP Tapera, isu lain yang diangkat dalam aksi ini adalah Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Pendidikan, yang seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik, kini menjadi beban yang menghimpit akibat Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal. Akibatnya, bagi anak-anak buruh, mimpi untuk meraih pendidikan tinggi menjadi semakin sulit dengan biaya yang terus melambung.

Terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), buruh berpendapat kebijakan ini justru menurunkan kualitas layanan kesehatan dan akan semakin memperburuk pelayanan di rumah sakit yang sudah penuh sesak. Buruh menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan layak bagi seluruh rakyat.

Penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja juga disuarakan. Beleid yang diklaim akan mendorong investasi ini, bagi para buruh, adalah simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi. Fleksibilitas kerja melalui kontrak dan outsourcing yang semakin bebas, hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memperlakukan buruh sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.

Said Iqbal menilai, UU Cipta Kerja juga menyebabkan upah murah, pesangon rendah, mudahnya PHK, jam kerja yang fleksibel, hingga hilangnya beberapa saksi pidana.

"Tidak ketinggalan, dalam aksi 6 Juni, buruh juga menuntut Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM). Sistem outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja dan upah yang jauh dari layak, telah menempatkan buruh dalam kondisi yang semakin sulit," ujarnya.

3 dari 6 halaman

Demo Buruh Tolak Tapera di Depan Patung Kuda, 1.416 Personel Gabungan Dikerahkan

Polisi siap mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah aliansi buruh di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta pusat pada hari ini, Kamis (6/6/2024). Sebanyak 1.416 personel gabungan turunkan.

Aksi ini digelar untuk menentang berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pengenaan iuran Tapera hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

"Pengamanan untuk kegiatan unjuk rasa diturunkan sebanyak 1.416 personil," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Ruslan mengatakan, kepolisian juga menyiapkan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Merdeka. Namun, pemberlakuannya bersifat situasional.

"Rekayasa lalulintas bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan. Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, jika jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," ujar dia.

Berikut rekayasa lalu lintas:

- Jalan dari arah Traffic light Harmoni yang menuju Jalan Merdeka Barat ditutup.

- Jalan Perwira yang mengarah Jalan Merdeka Utara di tutup.

- Jalan Abdul Muis dan Jalan Merdeka Selatan ditutup.

- Traffic light Sarinah yang menuju Jalan Merdeka Barat ditutup.

4 dari 6 halaman

Kapan Potongan Tapera Dimulai? Begini Jawaban BP Tapera

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyertakan pegawai swasta dan mandiri sedangkan yang sebelumnya yaitu Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Program Tapera yang diperluas cakupannya untuk pekerja swasta dan mandiri tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP 25 Tahun 2020, disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, ini berarti iuran pegawai peserta Tapera akan dimulai paling lambat pada 2027.

Menanggapi hal ini, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan hingga saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan Tapera. 

"Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN," kata Heru dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024). 

Heru menambahkan, saat ini Tapera hanya mengelola dua sumber dana, yaitu dari dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS yang sebelumnya peserta Bapertarum. 

Heru menuturkan, pihaknya saat ini masih memperkuat tata kelola secara internal serta membangun kepercayaan kepada masyarakat. 

"BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis Tapera yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru," ujar dia.

Meskipun begitu, Heru tidak menjelaskan secara pasti kapan iuran tidak selalu pasti mengacu pada alur, yang berdasarkan PP 25 Tahun 2020, yaitu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku

"Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Kalau kami dinyatakan telah siap oleh pemerintah, oleh komite untuk memulai collection baru, pasti kami akan melakukan proses sosialisasi juga terkait apa yang jadi dasar pungutan,” pungkasnya.

5 dari 6 halaman

Apa Itu Tapera?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana program Tapera juga dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Melansir dari situs Tapera dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya seperti berikut ini:

-Pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.

-Pemupukkan dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.

-Pemanfaatan dana tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.

6 dari 6 halaman

Apa Manfaat Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Singkatnya Tapera menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sehingga Tapera juga bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Mengutip dari situs BP Tapera tujuan Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Meskipun mempunyai tujuan yang baik kehadiran Tapera saat ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Pasalnya dengan adanya potongan Tapera para pekerja mengeluh adanya tambahan jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.

Sebagai informasi saat ini sebagian besar pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan-jaminan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini