Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan motif ibu muda berusia 22 tahun dengan inisial R terlibat dalam pembuatan video asusila dengan anaknya yang masih berusia 4 tahun.Â
Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, motif di balik aksi porno ini adalah masalah ekonomi. R melakukan tindakan mengerikan ini karena diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta oleh seorang akun yang menghubunginya melalui Facebook Messenger.
Baca Juga
Walah, Mahasiswi Cantik jadi Produser sekaligus Pemeran Video Porno 'Gangbang' di Kudus
Hasil Mediasi Kasus Anak Saling Lapor di Polres Padangsidimpuan hingga Jadi Tersangka, Kini Berujung Damai
Kasus Anak di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Berawal dari Saling Lapor, 3 Kali Mediasi Tak Capai Kesepakatan
"R ini tersangka, melakukan hal itu karena dijanjikan uang Rp15 juta oleh IS sebuah akun yang menawarkan melalui Facebook Messenger," kata Hendri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Berdasarkan pengakuan R, awalnya dia menerima pesan dari seseorang bernama IS yang tidak dikenalnya di dunia nyata. IS menawarkan uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan jika R mau mengirimkan video asusila dengan siapa pun. R setuju dan mengirimkan video tersebut dengan harapan mendapatkan uang yang dijanjikan.
"Namun setelah video dikirimkan, IS tidak menepati janjinya dan akun Facebook IS tidak lagi aktif sampai hari ini," jelas Hendri.
Sebelum mengirimkan video, R juga diminta oleh IS untuk mengirimkan foto setengah badan. R merasa terus berkomunikasi dengan IS dan akhirnya ditawari untuk membuat video porno.
"Ya benar, R sudah kirim foto sebelummya tapi juga tidak dapat imbalan, IS lalu menawarkan lagi dengan video dengan iming-iming Rp15 juta, tapi juga ternyata tidak diterimanya," kata Hendri.
Karena telah melakukan tindakan asusila dan merekamnya dalam video yang tersebar di media sosial, polisi akhirnya menangkap R. Ternyata video tersebut sudah direkam dua tahun yang lalu.
R yang ditangkap kemarin harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan dihadapkan pada tiga pasal berlapis yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama belasan tahun.
Â
Dijerat Pasal Berlapis
Pertama, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedua, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Ketiga, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Â
Advertisement
Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anak Kandungnya
Sebelumnya, Polisi memeriksa kejiwaan R (22), seorang ibu muda yang ramai akan video vulgar lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berlangsung sejak hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation atau metode ilmiah untuk mengusut kasus penyebaran video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Salah satunya melalui pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R. "Ini sedang dilakukan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Ade Ary mengatakan, penyidik menggandeng psikolog dari Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.
"Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari. Dilakukan oleh rekan-rekan psikologi dari bagian Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, wanita muda berinisial R (22) masih diperiksa atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap otak dibalik pembuatan video porno itu merupakan pemilik akun sosial media Facebook Icha Shakila. Sosoknya kini masih ditelusuri.
"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Â
Berkomunikasi di Facebook
Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi antara tersangka R dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang terjalin pada 28 Juli 2023.
Ketika itu, kata dia, tersangka R ditawari pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Namun, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," terang Ade Ary.
Menurut dia, pemilik akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka. Oleh pemilik akun tersebut, tersangka diminta membuat video vulgar bersama suami. Namun, permintaan itulah ditolak.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, saat itu hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya, si akun Facebook Icha Shakila meminta tersangka si ibu muda berhubungan badan dengan anak laki-lakinya.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," papar Ade Ary.
Â
Advertisement
Dianggap Melanggar ITE dan Pornografi
Ade Ary menekankan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Karena pembuktian tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja. Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Adapun, sangkaannya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandas Ade Ary.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence