Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan barang-barang mewah milik hingga mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa lokasi.
"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Ali merinci, diantaranya mobil mewah yang telah disita KPK berupa Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes -Benz, dan lain -lain ada 91, Termasuk mobil dan motor. Kemudian ada juga 5 bidang tanah total ribuan meter.
"Terus kemudian ada barang -barang mewah yang terdiri dari 30 Jam Tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian Blood Big Bang dan lain -lain," beber Ali.
Penyitaan tersebut dalam rangka untuk recovery aset yang didapat eks Bupati Kukar selama menjabat. Terhadap sejumlah barang sitaan itu dititipkan ke beberapa tempat sambil diteliti oleh tim penyidik KPK.
Dalam perjalanan kasusnya, Rita menerima uang suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP pada tahun 2010
Rita Terseret Kasus Gratifikasi
Rita juga terjerat kasus gratifikasi bersama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama berupa uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama menjabat bupati Kukar.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement