Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) yang dibunuh oleh tersangka Yudha Arfandi (33) telah memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap dua pelimpahan berkas perkara, hari ini Kamis (6/6/2024).
Dalam hal ini, Yudha telah diserahkan ke Kejaksaan setelah penyidik kepolisian mendapatkan konfirmasi berkas dinyatakan lengkapi (P21) oleh kejaksaan.
Baca Juga
"Kemarin penyidik subdit jatanras sudah menerima surat P21. Sehingga hari ini proses tahap 2 sedang berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Selain Yudha yang diserahkan ke pihak Kejaksaan, penyidik juga turut melimpahkan sejumlah barang bukti pada saat kejadian pembunuhan Dante terjadi.
"Selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," ucap Ade.
Sekedar informasi, Yudha telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Dante. Dia membunuh anak Tamara dengan cara menenggelamkan pada saat berenang di Taman Kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pada saat polisi menggelar rekonstruksi kasus, terdapat 115 adegan yang dimainkan mulai dari pertemuan di awal Yudha dengan Dante hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu disangkakan pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Â
Hasil Poligraf Ungkap 2 Kebohongan Yudha
Polisi ungkap dua kebohongan Yudha Arfandi tersangka kasus pembunuhan Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara. Hal itu diketahui setelah penyidik mengkaji hasil poligraf atau alat pendeteksi kebohongan milik Yudha Arfandi.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
 Ade Ary membeberkan keterangan bohong Yudha Arfandi yang disampaikan ke penyidik. Adapun, itu mengenai pengakuan mencari informasi tentang CCTV di kolam renang.
"Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ujarnya.
Advertisement
Kekerasan Fisik
Selain itu, soal bantahan Yudha yang melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara. Ade Ary mengatakan, hasil poligraf menunjukkan Yudha Arfandi berbohong.
"Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian hingga kini masih berupaya melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante agar segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," ucap dia.Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com