Sukses

Ditahan Kejari Depok, Begini Modus 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran

Kejari Kota Depok telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung UPN Veteran Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok berhasil membongkar modus korupsi yang digunakan tersangka Gatot Adi Prasetyo dan Cahyo Trijati. Diketahui keduanya diduga melakukan tindakan korupsi pada pembangunan gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, pihaknya telah menahan kedua tersangka dugaan korupsi yakni Gatot Adi Prasetyo dan Cahyo Trijati. Kedua tersangka dianggap merugikan uang negara hingga ratusan juta.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp848.307.277,” ujar Mochtar, Kamis (6/6/2024).

Diketahui Gatot Adi Prasetyo merupakan Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta dan Cahyo Trijati merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan status ASN di UPN Veteran. Keduanya terlibat pengadaan jasa konsultasi konstruksi, pada proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Jakarta.

“Mereka mencantumkan sejumlah nama ahli untuk mengikuti lelang proyek tersebut, tapi pada kenyataannya, saat pelaksanaan sampai dengan selesai, ahli tersebut tidak pernah mengetahui namanya dicatut,” jelas Mochtar.

Tersangka mencatut nama ahli untuk memuluskan proyek berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) diajukan sejak 2017 dan Nilai anggaran sekira Rp 68 miliar. Adapun ahli yang dicatut tersangka yakni team leader, tenaga ahli struktur, tenaga ahli arsitektur, tenaga ahli elektrikal dan mekanikal, tenaga ahli estimasi biaya, dan inspektor.

“Nah ahli-ahli ini harus sesuai dengan persyaratan dari UPN Veteran sendiri,” ucap Mochtar.

 

2 dari 4 halaman

Palsukan Tanda Tangan Ahli

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, dalam pelaksanaanya tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan satu nama tenaga ahli, yaitu ahli K3 yang bekerja dilapangan.

Tanda tangan nama tenaga ahli dan inspector, semuanya dipalsukan sehingga yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui dirinya adalah tenaga ahli dan inspektor, pada pelaksanaan pengadaan konsultansi manajemen konstruksi pembangunan gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta, Tahun Anggaran 2021.

“Terkait dokumennya nama-nama itu tidak pernah merasa menandatangani atau mengajukan diri dalam proyek tersebut,” ungkap Mochtar.

Peran tersangka Cahyo Trijati telah membayarkan pekerjaan seluruhnya, sesuai di dalam kontrak sebesar Rp946.757.277 setelah dipotong pajak kepada perusahaan tersebut. Atas hal tersebut terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim penyidik senilai kurang lebih Rp848.307.277.

“Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personil berupa ATK dan pembuatan laporan,” tutur Mochtar.

 

3 dari 4 halaman

Tetapkan 2 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengamankan dua orang tersangka yakni Gatot Adi Prasetyo alias GAP dan Cahyo Trijati alias CT. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di UPN Veteran Jakarta. Dua orang tersebut berinisial GAP selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta dan CT merupakan ASN di UPN Veteran Jakarta selaku PPK.

“Jadi ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, memang dugaan perkiraan kerugian negara daripada penyidik yaitu Rp 850 juta,” ujar Mochtar didampingi Kasi Intelijen Kejari Depok, Ubaidillah, Rabu (5/6/2024).   

4 dari 4 halaman

Awal Mula Pengungkapan Kasus Korupsi

Pengungkapan dugaan korupsi berawal dari kecurigaan adanya penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Kejari Kota Depok berusaha melakukan pengungkapan tersebut sehingga mendapati dua orang tersangka.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, pada pembangunan gedung fakultas kedokteran UPN di Limo Depok,” ucap Mochtar.

Mochtar menjelaskan, kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus GAP melakukan penawaran dengan mencantumkan nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. Nama ahli tersebut merupakan ahli yang harus sesuai dengan persyaratan dari UPN.

“Tetapi kenyataannya pada saat pelaksanaan sampai dengan selesai ahli tersebut tidak pernah mengetahui bahwa nama daripada ahli itu digunakan untuk kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi,” jelas Mochtar.