Sukses

Sekjen PDIP Hasto: Sampai Sekarang Kita Lihat KKN Semakin Merajalela

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut mengomentari soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut mengomentari soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia melihat hal itu sebagai konsep yang sampai sekarang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) justru semakin merajalela.

"Itu sebagai konsep, sebagai suatu sebagai ide. Sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela," kata Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, mengubah revisi UU KPK merupakan ide dan gagasan yang visioner dalam memperkuat hukum di Indonesia. Kemudian, ia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

"Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supermasi hukum," kata Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini dikatakannya karena selama ini banyak komplain tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK.

"Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak," kata pria akrab disapa Bambang Pacul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU KPK Pernah Direvisi

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menyebut, UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019 dan mengundang kritik dari sejumlah pihak. Kritikan terhadap UU KPK itu datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean.

Alasannya, karena UU KPK tersebut dianggap tidak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas dalam melakukan penindakan etik.

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga undang-undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga," ujar politikus PDIP itu.

Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK yang dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas.

Kemudian, ia pun memastikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK juga akan disampaikan oleh DPR RI.

"Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear, jangan terus-menerus ribut, Pak," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.