Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video vulgar yang kembali melibatkan anak-anak. Dalam kasus ini, AK (26) wanita muda yang menjadi pemeran video telah dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa AK. Pengakuannya, melakukan hal tersebut karena terdesak persoalan ekonomi.
Baca Juga
Hasil Mediasi Kasus Anak Saling Lapor di Polres Padangsidimpuan hingga Jadi Tersangka, Kini Berujung Damai
Kasus Anak di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Berawal dari Saling Lapor, 3 Kali Mediasi Tak Capai Kesepakatan
Heboh Anak di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gara-Gara Video Porno, Begini Duduk Perkara Sebenarnya
"Hasil sementara motif ekonomi," ujar dia kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, AK membuat video atas suruhan salah satu teman yang dikenal di media sosial facebook. Adapun, akun itu bernama Icha Shakila.
"Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila) sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, Warga net kembali dibuat geger dengan ulah ibu muda terhadap anak kandungnya. Betapa tidak, si ibu menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual. Bahkan, kegiatan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
Ditangani Polda Metro
Kasus ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita yang ada di dalam video vulgar tersebut. Dia adalah AK (26).
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menyelidiki adanya video vulgar yang melibatkan seorang anak laki-laki. Alhasil, ditemukan keberadaan pelaku.
Wanita itu kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat pada hari Kamis 6 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB.
"Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Direkam Desember 2023
Kepada polisi, Pelaku mengakui perbuatannya. Adapun, video vulgar dibuat pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Terjadi pada bulan Desember 2023," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tandas dia.