Sukses

Awal Mula Ibu Muda Terjebak Mau Buat Video Vulgar Bersama Anak Kandungnya di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka terjebak iming-iming oleh orang yang dikenal di media sosial Facebook. Orang itu memiiki akun Icha Shakila.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita muda inisial AK (26) melakukan aktivitas seksual dengan anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun. Mirisnya, kegiatan itu direkam dan videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka terjebak iming-iming oleh orang yang dikenal di media sosial Facebook. Orang itu memiiki akun Icha Shakila.

Ade Ary menyebut, AK menjalin komunikasi usai melihat gambar-gambar yang diunggah oleh Icha Shakila di media sosial Facebook.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transfer transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Ade Ary mengatakan, AK menghubungi pemilik akun via layanan pesan yang tersedia di Facebook. Tersangka mengungkapkan ketertarikan.

"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM atau melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Dan gimana caranya dapat duit," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pemilik akun memberikan tata cara untuk mendapatkan uang tersebut. Syaratnya, dengan melakukan persetubuhan dengan anaknya sambil direkam. Ade Ary mengatakan, AK bersedia menuruti permintaan tersangka.

"Disepakati, dikirim lah video itu ke Facebook Icha itu," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, video vulgar itu diproduksi oleh AK di sebuah rumah Japan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2023.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap di Cileungsi

Atas kejadian itu, AK telah dilakukan penangkapan di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, polisi juga telah menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.