Sukses

Ini Motif Ibu Muda Rela Buat Video Vulgar dengan Anak Kandung

Kenyataannya, uang yang dijanjikan tak pernah diterima. Pelaku justru mengajukan syarat kembali agar uang yang dijanjikan bisa dicairkan. Namun, ditolak mentah-mentah oleh AK

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu muda harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan membuat video vulgar dengan anak kandung yang masih berusia 10 tahun. Sosok ibu itu adalah AK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Namun, dengan syarat harus membuat video porno dengan anak kandungnya.

"Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untui melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, dikirim lah video itu ke Facebook Icha itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Ade Ary mengatakan, tersangka AK harus gigit jari. Kenyataannya, uang yang dijanjikan tak pernah diterima. Dia mengatakan, pelaku justru mengajukan syarat kembali agar uang yang dijanjikan bisa dicairkan. Namun, ditolak mentah-mentah oleh AK

"Kemudian, setelah ditagih-tagih tidak dibayar bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana. Dia keberatan," ucap dia.

Atas kejadian itu, tersangka AK menceritakan kepada suami. Di sisi lain, AK juga tetap menagih uang yang dijanjikan. Sayangnya, tak juga diberikan. Pemilik akun malah kembali meminta tersangka untuk membuat video vulgar bersama kakek-kakek. Tapi, tak dipenuhi oleh AK.

"Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi oleh tersangka. mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhan-mu dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri. belum (dibuat)," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap di Cileungsi

AK telah dilakukan penangkapan di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, polisi juga telah menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.