Sukses

Begini Respons Suami Saat Tahu Ibu Muda di Bekasi Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya

Polda Metro Jaya kembali menangkap ibu muda yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih kecil. Wanita berinisial AK itu juga termakan iming-iming pemilik akun Icha Shakila.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu muda inisial di Bekasi, Jawa Barat berinisial AK (26) ditangkap polisi buntut aksinya mencabuli anak kandungnya viral di media sosial. Rupanya tindakan AK merekam dan melakukan adegan cabul terhadap anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun tanpa sepengetahuan suami.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sesuai hasil pemeriksaan AK (26).

Ade Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.

Dia adalah orang yang menyuruh AK untuk melakukan aktivitas seksual bersama anak sambil direkam. AK menuruti permintaan teman Facebooknya itu karena diiming-imingi sejumlah uang.

"Setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana. Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Suami AK terlihat murka mendengar cerita tersebut. Ketika itu, suaminya juga mengingatkan AK untuk lebih berhati-hati dengan pemilik akun tersebut. Karena, suaminya sejak awal tak percaya dengan iming-iming dari pemilik akun Icha Shakila.

"Setelah melakukan itu, dia lapor (suami) dan tanpa sepengetahuan. Suami sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong. Suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong. 'Hati-hati kamu'. Kurang lebih ya itu akan menipu kamu lah. Seperti itu," ucap Ade Ary.

 

2 dari 3 halaman

Pisah dengan Suami

Dia mengatakan, AK bersama suami dan anaknya tinggal di sebuah rumah kontrakan kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun kini dia hanya tinggal bersama anaknya. Sebab, hubungan rumah tangga dengan suami kandas di tengah jalan.

"Di rumah kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Sekarang suaminya sudah pisah. Iya, kemarin waktu peristiwa pembuatan masih ada suaminya masih lapor sekarang suaminya sudah pisah," ucap dia.

AK telah ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Ade Ary mengatakan, polisi juga telah menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.