Sukses

Tim Gempur DLHK Depok Ancam Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Liar, Denda Rp25 Juta

Maraknya pembuangan sampah liar di Kota Depok, membuat Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah liar.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya pembuangan sampah liar di Kota Depok, membuat Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah liar. Puluhan pelaku pembuang sampah liar terkena OTT di wilayah Sukmajaya.

Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Dadan Ardan Kurniawan mengatakan, banyaknya pelaku pembuang sampah liar dan keluhan masyarakat, Tim Gempur DLHK Kota Depok melakukan operasi pembuangan sampah liar. Tindakan tersebut sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 13 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

“Puluhan pelaku pembuangan sampah liar yang tertangkap tangan terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp25 juta,” ujar Ardan kepada Liputan6.com, Sabtu (8/6/2024) dini hari.

Pelaku yang tertangkap tangan dilakukan pendataan yang nanti akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan. DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok terkait tindak pidana ringan.

“Kita sifatnya kolaborasi ya, jadi koordinasi antara DLHK sebagai pengampu persampahan dan Satpol PP sebagai pengampu penegak Perda,” ucap Ardan.

2 dari 3 halaman

Tempat Pembuangan Sampah Liar

Ardan menjelaskan, tempat pembuangan sampah liar di Kota Depok mencapai 112 titik yakni 12 titik Kecamatan Sukmajaya,25 titik di Cimanggis, 4 titik di Limo. Selanjutnya, 9 titik Cilodong, 16 titik Tapos, 8 Cinere, 4 titik Cipayung,4 titik Sawangan, 5 titik Bojongsari 5 titik, 10 titik Pancoran Mas, dan 10 titik Beji.

“Dari 112 titik tempat pembuangan sampah liar, sebanyak 30 persen sudah kami tangani,” jelas Ardan.

Diketahui sampah Kota Depok dalam sehari mencapai 1.300 ton sampah, sebanyak 1.000 ton dikirim ke TPA Cipayung, 200 ton di kelola di tiap UPS kecamatan, dan 1.000 ton sampah yang belum terkelola termasuk sampah liar. DLHK Kota Depok akan secara massif memburu pembuang sampah liar yang dibuang di jalan hingga kebun kosong.

“Akan kita tindak dengan tegas, masyarakat yang coba-coba membuang sampah yang bukan pada tempatnya,” tegas Ardan.

DLHK Kota Depok meminta kepedulian lingkungan untuk mengurangi pembuangan sampah liar. DLHK Kota Depok masih menemukan sejumlah wilayah yang masyarakatnya kurang peduli terhadap lingkungan sehingga marak ditemukan sampah liar.

“Jadi ketika mendapatkan ada pembuang sampah liar, tolong didokumentasikan dan dilaporkan kepada kami,” pinta Ardan.

3 dari 3 halaman

Kucing-kucingan

Ardan menuturkan, DLHK Kota Depok rutin membersihkan sampah liar dan memasang banner himbauan, serta peringatan di lokasi pembuangan sampah liar. Selain itu, pengurus lingkungan dapat mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan dari sampah liar.

“Kita itu seperti main kucing-kucingan, jadi ketika kita sudah tertibkan, selama empat hari kosong dari sampah liar, tapi setelah Minggu ada lagi,” tutur Ardan.

Ardan menambahkan, DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan pengurus lingkungan terkait penanganan sampah. Para pemegang wilayah dapat mengingatkan masyarakat terkait sanksi pembuangan sampah liar.