Sukses

Banyak Jemaah Jadi Korban Visa Non Haji, Menag Siapkan Sanksi Berat untuk Travel Nekat

Menag Yaqut menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah, Arab Saudi bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Untuk itu, Yaqut menyiapkan sanksi berat pada travel nekat sebagai bentuk perlindungan kepada jemaah. Menurut dia Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan keseriusan terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari siaran pers, Senin (10/6/2024).

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," sambungnya.

Dia menuturkan, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi.

Saat ini, Yaqut tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," ucap Yaqut Cholil Qoumas.

2 dari 4 halaman

Cegah Agar Jemaah Tak Jadi Korban

Yaqut menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," tutur Yaqut.

"Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik," imbuh dia.

 

3 dari 4 halaman

Jemaah Diimbau Pahami Manasik, Harus Berihram dan Niat Haji di Hotel Sebelum ke Arafah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberangkatkan jemaah calon haji ke Arafah untuk memulai rangkaian puncak haji pada 14 Juni 2024 atau 8 Zulhijjah 1445 H, dimulai pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Sebelum berangkat ke Arafah, jemaah harus telah memastikan dirinya sudah berihram dan niat haji di hotel masing-masing.

Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda menyampaikan, merujuk tuntunan manasik haji bagi jemaah lanjut usia (lansia), pelaksanaan ihram haji dilakukan setelah jemaah bersuci.

Tak hanya itu, jemaah juga disunahkan membersihkan badan dengan mandi dan berwudhu, memotong kuku, serta memakai wangi-wangian.

"Lalu berpakaian ihram, dilanjutkan dengan melaksanakan salat sunat ihram dan berniat haji," ujar Widi dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (9/6/2024).

Menurut Widi, khusus bagi jemaah lansia yang lemah atau sakit, maka dianjurkan melakukan niat ihram haji disertai Isytirat (ihram bersyarat). Hal ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya halangan yang dapat menyulitkan terlaksananya ibadah haji.

"Lalu, selepas mengucapkan niat ihram haji, jemaah dianjurkan berzikir, dengan membaca talbiyah selama perjalanan dari Makkah ke Arafah. Perjalanan juga disertai denga berselawat," ucap Widi.

Widi menyampaikan, terkait pakaian ihram lansia, khususnya bagi jemaah laki-laki perlu melatih diri dengan bimbingan pembimbing ibadah kloter. Agar, dapat memakai pakaian ihram dengan nyaman dan sah menurut fikih.

"Seperti menggunakan ikat pinggang atau sabuk di atas pusar, lalu digulung kain ihram hingga sabuk tidak terlihat dan menggunakan kain ihram yang nyaman serta tidak mengekang gerakan kaki dan tangan," papar Widi.

4 dari 4 halaman

Imbauan bagi Jemaah Lansia

Widi mengatakan, mengingat jemaah haji lansia mudah melupakan hal-hal yang diharamkan saat memakai baju ihram, semisal mengganti baju ihram dengan baju biasa, maka dalam konteks ini tidak wajib membayar fidyah.

"Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali," ujar Widi.

Lebih lanjut, Widi menyarankan jemaah juga mendalami secara mandiri terkait manasik haji melalui buku dan referensi lain yang dapat diunduh di aplikasi superapps Pusaka Kementerian Agama.

Selain itu, jemaah juga dapat bertanya dan konsultasi secara langsung kepada pembimbing ibadah yang mendampingi di hotel atau sektor.

Widi berujar, jelang puncak haji pada 5 Zulhijah atau 11 Juni 2024, bus shalawat sementara akan berhenti beroperasi. Oleh sebab itu, mulai 5-8 Zulhijah seluruh aktivitas ibadah jemaah akan dilakukan di hotel.

"Jemaah dapat beristirahat penuh dan mempersiapkan diri menjalani rangkaian puncak haji," kata dia.

Sementara itu, jemaah yang mengikuti program Murur, yaitu mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah, diminta tidak khawatir soal batu kerikil untuk lontar jumrah. Batu bakal disediakan PPIH sejak jemaah ada di Arafah.

"Pihak Mashariq menyiapkan kantong berisi kerikil sejumlah 70 buah. Jumlah tersebut cukup untuk keperluan lontar Jumrah Aqobah hingga selesai Nafar Tsani," tandas Widi.

Â