Sukses

KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri dalam Kasus TPPU

Selain adik Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Angka Yasin Limpo, penyidik KPK juga berencana memeriksa seorang wiraswasta atas nama Arjunsing Mandala Putra.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan terhadap adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin (10/6/2024).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Tenri Angka Yasin Limpo," kata dia, Senin (10/6/2024).

Selain Andi Tenri Angka Yasin Limpo, penyidik juga berencana memeriksa seorang wiraswasta atas nama Arjunsing Mandala Putra.

SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik SYL berupa rumah dan mobil mewah.

KPK mentaksir nilai aset mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Mantan Mentan SYL meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dapat mempercepat persidangan atas kasus dugaan TPPU yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon," tutur SYL kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

SYL menyatakan agar proses hukum yang menjeratnya dapat segera berjalan tuntas sekaligus, tanpa adanya penundaan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh merespons permohonan SYL bahwa perkara yang tengah diusut oleh KPK tentu kewenangan sepenuhnya ada di lembaga tersebut.

Dia menjelaskan, pengadilan hanya bersifat pasif dan menunggu pelimpahan dari jaksa penuntut umum untuk kemudian bisa melakukan pemeriksaan dan mengadili lewat proses persidangan.

2 dari 4 halaman

KPK Sita Aset Mantan Mentan SYL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini tim penyidik menyita sebuah minibus merk Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL.

"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.

Di lokasi yang terpisah, penyidik antirasuah juga menemukan aset SYL lainnya yang diduga menjadi aset TPPU. Yakni satu unit mobil dan Jeep Jimy dan motor Honda X-ADV 750.

"Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan," ungkap Ali.

Terhadap barang sitaan itu, saat ini penyidik menitipkan terlebih dahulu di Polrestabes Makassar guna menjaga kondisi kendaraan.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai macam aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Seperti kendaraan mewah mini bus merk Mercedes Benz, hingga satu unit rumah.

 

3 dari 4 halaman

Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPU SYL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat, ke luar negeri.

Pencegahan tersebut sehubungan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Selasa (19/3/2024).

Ali menyebut pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan ke depan. Hingga sejauh ini, bos celana dalam 'Rider' itu masih berstatus sebagai saksi.

"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ungkap Ali.

Untuk selanjutnya, KPK berharap Hanan dapat kooperatif ketika dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya.

4 dari 4 halaman

KPK Geledah Rumah Hanan

KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Hanan di Perumahan Intercon, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024).

Pada saat penggeledahan penyidik menemukan uang belasan miliar rupiah yang diduga terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah, yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.

Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam kegiatan ini ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali.

Ali mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Â