Sukses

Dishub DKI Panggil Oknum Petugas yang Diduga Peras Sopir Pikap Rp50 Ribu di Jakarta Barat

Menurut Syarifudin, petugas tersebut bernama Slamet Riyadi. Slamet bertugas di Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DKI Jakarta.

 

Liputan6.com, Jakarta - Viral video pemerasan terhadap sopir mobil pikap oleh oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebesar Rp50 ribu di Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syarifudin menyebut, telah memanggil petugas Dishub yang dimaksud untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini kami masih masih melakukan pendalaman dan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan," kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Menurut Syarifudin, petugas tersebut bernama Slamet Riyadi. Slamet bertugas di Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DKI Jakarta.

Terpisah, Kepala Dalops LLAJ Dishub DKI Jakarta Harlem Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui kronologi kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan petugasnya di lapangan.

Adapun Slamet bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Namun, Harlem tak bisa berkomentar banyak terkait Slamet yang menjalankan tugas di luar wilayah kerjanya tersebut.

"Kita juga nanti akan koordinasi sama wilayah barat. Jadi nanti dipastikan dulu posisinya dia gimana, dalam rangka apa dia di situ (Jakarta Barat)," kata Harlem.

2 dari 2 halaman

Dishub DKI Tindak Juru Parkir Liar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius menindak juru parkir liar yang berada di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan kepada para jukir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.

Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.

"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.

Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.