Sukses

Dorong Kebijakan Mobil Listrik, Siti Nurbaya Resmikan SPKLU di Kantor Pusat KLHK

SPKLU di Manggala Wanabakti ini dilengkapi dengan 2 tipe, yaitu fast dan medium charging, dengan waktu pengisian untuk kendaraan hanya 30 menit dan biaya Rp. 2.466,78/kWh.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan dua unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di areal Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Minggu, (09/06/2024). 

"Pemasangan 2 (dua) unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan KLHK ini merupakan langkah penting dalam mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujar Menteri Siti.

SPKLU di Manggala Wanabakti ini dilengkapi dengan 2 tipe, yaitu fast dan medium charging, dengan waktu pengisian untuk kendaraan hanya 30 menit dan biaya Rp. 2.466,78/kWh.

"Saya memberikan arahan kepada seluruh Eselon I KLHK untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, hal ini dimaksudkan agar menjadi contoh dan dapat diterapkan oleh unit-unit lainnya. Selain itu, saat ini juga sudah dimulai dilakukan konversi kendaraan sepeda motor konvensional yang dimiliki oleh pegawai KLHK untuk beralih ke kendaraan listrik, bersama komunitas elders”, tutur Menteri Siti.

Sebelum diadakannya peresmian SPKLU, KLHK melakukan kampanye penggunaan kendaraan listrik berupa Fun Riding atau konvoi motor listrik dari Kantor Pusat KLHK Kebon Nanas ke Kantor Pusat KLHK Manggala Wanabakti dengan menempuh jarak sekitar 12,3 Km.

KLHK berharap kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini bisa menginspirasi banyak orang untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan.  

"Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal dari perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan," ucap Menteri Siti.

Menteri Siti mengapresiasi partisipasi aktif para pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini, seperti komunitas motor listrik dan para sponsor yang telah mendukung acara ini terutama kepada PT. PLN (Persero) yang sudah membantu dibangun SPKLU. 

Dengan adanya SPKLU, pengguna kendaraan listrik kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman untuk mengisi daya baterai kendaraan mereka. Dengan adanya SPKLU ini  menunjukkan pemerintah dan pihak terkait sangat serius membangun infrastruktur yang memadai demi mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat. 

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi untuk mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik yang tersebar di berbagai wilayah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Teknologi Ramah Lingkungan

KLHK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Berbagai program dan kebijakan telah kami susun untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik. KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, Dan Kategori L, yang di dalamnya mengatur bahwa hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam upaya mengendalikan pencemaran udara, pemerintah juga telah mengintensifkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi, program-program seperti uji emisi kendaraan bermotor dan penguatan regulasi emisi gas buang terus dioptimalkan.

Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Uji Emisi Nasional KLHK) hingga 2 Juni 2024, total kendaraan diuji KLHK bersama Pemda sebanyak 20.119 kendaraan bermotor dengan persentase ketaatan yaitu 88%. Persentase ketidaktaatan terbesar dilakukan roda 4 solar dengan 29% melampaui Baku Mutu Emisi, dan roda 4 bensin hanya 6% melampaui Baku Mutu Emisi. Kemudian sepeda motor dengan 22% melampaui Baku Mutu Emisi.

Pemerintah juga mendorong pengembangan transportasi umum berbasis listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil di jalan raya. Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

Video Terkini