Sukses

Sebut Penyidik KPK Langgar Hukum, Pengacara Hasto Kristiyanto akan Lapor ke Dewas

Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan pelanggaran.

Dia menuturkan, para penyidik KPK melakukan kejahatan hukum yang dilakukan ke Hasto Kristiyanto dan stafnya.

Diketahui, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2019.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Keberatan, lanjut Ronny disampaikan usai ditemui banyaknya keanehan dalam proses pemeriksaan terhadap Hasto di KPK hari ini. Terlebih, kata dia, staf Hasto yang bernama Kusnadi turut tiba-tiba diperiksa oleh KPK.

"Dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," jelas Ronny.

Menurut Ronny, Penyidik KPK yang memanggil Kusnadi bernama Rossa Purbo Bekti. Kusnadi, ujar Ronny juga digeledah dan disita ponselnya.

"Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan," ucapnya.

Padahal, lanjut Ronny Kusnadi bukanlah objek dari pemanggilan yang dilakukan KPK. Ronny menyatakan, pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Hasto.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata dia.

Ronny menjelaskan, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Pasalnya, kata dia tidak ada penetapan dari pengadilan negeri ihwal hal tersebut.

"Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar dia.

Oleh sebab itu, Ronny menuturkan penasihat hukum akan melaporkan sejumlah pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan pengawas KPK," ucap dia.

Selain itu, penasihat hukum Hasto juga akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2 dari 3 halaman

KPK Sita Tas dan Ponsel Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan ditengah pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Hasto mengungkapkan, ponsel miliknya saat itu sedang dipegang oleh staff yang bernama Kusnadi. Diceritakan Hasto, penyidik ketika itu memanggil Kusnadi dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan ponsel yang dipegang oleh ajudannya.

"Staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ucap dia.

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Harus Sesuai Prosedur

Selain itu, Hasto mengatakan sebagai saksi seharusnya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Hal itu sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, Hasto memutuskan bahwa pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.

"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.

"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," dia menambahkan.

Penasihat hukum Hasto, A. Patra M. Zen mengingatkan, penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Karenanya, penyitaan ponsel kliennya patut dipertanyakan.

"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan selalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan," ucap dia.

"Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakkan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," imbuh Patra.