Liputan6.com, Jakarta Pengacara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy menyebut salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kejahatan hukum.
Di mana, hal itu terjadi, saat proses pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus Harun Masiku di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Rony menjelaskan, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi.
Advertisement
Disebut, Rossa menyampaikan ke Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Rony, saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh Kusnadi.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.
Â
Bukan Objek Pemanggilan
Oleh sebab itu, dia mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambun Rony.
Lebih lanjut, atas perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.
"Kemudian penyitaan, menurut kami juga melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," tuturnya.
Â
Advertisement
Mengaku Keberatan
Padahal, pihaknya menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tetapi mengaku keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum.
"Dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi. Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh KPK," imbuhnya.
Ronny mengungkapkan, penyidik KPK menyita dua ponsel dari Hasto dan satu, serta buku tabungan yang berisi Rp700.000 milik Kusnadi.
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com