Sukses

Hasto Mengaku Ditinggal Sendirian Kedinginan oleh Penyidik di Ruang Pemeriksaan, Ini Penjelasan KPK

Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan telah membiarkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan berjam-jam.

Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung di KPK pada hari ini.

"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu, diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh Penyidik," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan, penyidik memberikan keleluasaan bagi Hasto untuk mencermati kembali jawaban yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena itu, penyidik kemudian meninggalkan Hasto Kristianto.

"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan Saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," tandas Budi.

Sebelumnya, Hasto mengaku sempat ditinggal oleh penyidik selama satu setengah jam. Hal diungkapkan kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin (10/6/2024). Hasto mengaku, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar politikus asal Yogyakarta ini, Senin (10/6/2024).

Hasto mengutarakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK belum masuk ke tahap materi pokok perkara.

"Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Hasto PDIP Singgung Lamanya Proses Pemeriksaan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan tanpa sebab, Sekjen PDIP Hasto menyebut, pemeriksaan berlangsung selama hampir 4 jam, namun belum sampai pada tahap materi pokok perkara.

 "Belum masuk pokok perkara aja sudah 4 jam," ujar Hasto sembari tertawa kecil kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

Hasto dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 14:26 WIB.

Hasto mengungkapkan, dirinya berada di ruang pemeriksaan hampir sekitar 4 jam. Namun, kata Hasto, hanya 1,5 jam bertatap muka dengan penyidik.

"Sisanya ditinggal kedinginan," ucap dia.

Hasto mengaku meminta penyidik menyudahi proses pemeriksaan. Dia mengajukan keberatan sebab tak didampingi penasihat hukumnya pada saat berada di dalam ruang penyidik.

Menurut dia, sebagai saksi seharusnya ada pendampingan dari penasihat hukum. Hasto mengungkit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," kata Hasto Kristiyanto.