Sukses

Kasus Polwan Bakar Suami, Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Jatim

Mabes Polri telah memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Polda Jawa Timur dalam menangani kasus Briptu FN (28) yang tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) berujung tewas.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Polda Jawa Timur dalam menangani kasus Briptu FN (28) yang tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) berujung tewas.

"Dalam hal ini Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (10/6).

Meski tidak dijelaskan alasan lebih lanjut soal isi dari jukrah itu. Namun Trunoyudo hanya mengatakan kalau jukrah itu diberikan sebagai asistensi selaku pembina fungsi teknis.

“Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat Polda," jelasnya.

Menurutnya, Polda Jawa Timur sejauh ini masih mampu untuk melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Sehingga, belum ada rencana pelimpahan perkara ke tingkat Mabes Polri.

"Kemudian Polda dalam hal ini masih mampu dan kami yakini Polda Jatim sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional tadi. Tentunya, hasilnya secara teknis tidak bisa disampaikan," ucapnya.

2 dari 3 halaman

Trauma

Sebelumnya, Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut. Dia bahkan disebut sempat meminta maaf pada sang suami saat masih hidup.

Trauma yang dialami oleh Briptu FN ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, saat ini Briptu FN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tengah mengalami trauma mendalam.

"Yang bersangkutan saat ini Briptu FN yang selaku tersangka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masih trauma mendalam terkait dengan peristiwa itu," katanya, Minggu (9/6).

3 dari 3 halaman

Bawa ke RS

Dia menambahkan, saat peristiwa itu terjadi, tersangka lah yang disebutnya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit dibantu oleh para tetangga. Sesampainya di rumah sakit itu lah, tersangka sempat meminta maaf pada sang suami atas perilakunya ini.

"Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," kata Dirmanto.

Meski berstatus sebagai tersangka, Briptu FN saat ini tengah mendapatkan trauma healing dari Polda Jatim akibat trauma yang dialaminya.

"Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur. Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini kita prihatin betul terhadap kejadian ini," tambahnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com