Liputan6.com, Jakarta Berbagai cara selalu dipakai oleh para sindikat narkoba untuk meloloskan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.
Salah satunya, Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31), pengedar 73,260 Kilogram ganja yang ditangkap di Depok. Keduanya berhasil ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di lokasi berbeda, pada Jumat 7 Juni 2024.
Baca Juga
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sadewa Mekar Jaya Sukmajaya, Kota Depok, diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat jumpa pers, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Hengki mengungkap modus pengiriman yang dilakukan oleh kedua tersangka. Yakni, dengan menyamarkan paket 73,260 kilogram dikemas lewat jasa ekspedisi bersamaan dibungkus dengan tumpukan ikan asin.
"Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barbuk ganja ini diselimuti dengan ikan asin," bebernya.
"Ini untuk memuluskan, memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba," tambah dia.
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan wilayah pengedaran ke sekitar Jabodetabek.
"Namanya kalau dari Depok walaupun masuk Jawa Barat, dia masih dekat-dekatan dengan Jakarta, Bekasi kota, Kabupaten, Tangerang itu masih wilayah berhimpitan dengan DKI Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek," tuturnya.
Residivis
Dilanjutkan Hengki, ternyata dari Ahmad Rifani dan Angga Hermawan merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya kembali melakukan bisnis haram ini, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Ini mantan residivis narkoba vonis 5 tahun bebas tahun 2022 dan kembali 2024 dengan alasan faktor ekonomi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Angga dan Ahmad disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Advertisement
Polisi Buru Bandar
Sementara untuk saat ini, Polisi masih memburu A sebagai bandar dari barang 73,260 kilogram ganjar yang diedarkan oleh dua tersangka Ahmad Rifani dan Angga Hermawan
"Inilah kita ada satu orang inisial A sudah kita DPO. Tidak (pernah dipenjara)," jelas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com