Sukses

Polisi Masih Dalami soal Kabar di Pati Ada Kampung Penadah Mobil Curian

Kasus seorang bos rental mobil yang tewas setelah dikeroyok massa di desa daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) memunculkan isu, terlebih di dunia maya terkait adanya kampung penadah mobil curian.

Liputan6.com, Jakarta Kasus seorang bos rental mobil yang tewas setelah dikeroyok massa di desa daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) memunculkan isu, terlebih di dunia maya terkait adanya kampung penadah mobil curian.

Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pun mengaku masih mendalami soal wilayah Pati yang diduga menjadi lokasi penadah mobil hasil curian.

"Nah itu memang ada informasi seperti itu. Tapi kita masih dalami terkait tentang informasi bahwa disana ada di sana kampung penadah," ucap Satake saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Namun demikian, Satake mengimbau kepada masyarakat yang memang menjadi korban mobilnya dicuri lalu berada di Pati agar segera melapor ke aparat kepolisian.

"Intinya pihak polres dan polda akan melakukan pendalaman terkait informasi itu. Dan kita juga saat ini perlu juga laporan dari masyarakat supaya bisa ditindaklanjuti," tutur dia.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna memandang kalau kecenderungan masyarakat yang guyub. Alhasil ketika ada pancingan atau kegaduhan, akan segera ramai dikerumuni masyarakat.

"Kalau kami melihat Pati lebih kecenderung Pola Pikir dan karakter masyarakat daerah Sukolilo sekitarnya kak. Sekali teriak satu kampung keluar," ujarnya.

Sementara untuk tindakan kekerasan yang dilakukan warga, Muji mengakui faktor adanya kasus pidana tawuran yang masih tinggi. Kemungkinan menjadi pemicu dari tindakan anarkis masyarakat.

"Dan masih sering tawuran dengan menggunakan alat, saya lebih tahu itu, kalau penadah kendaraan bodong harus dilakukan sorve mendalam," sebutnya.

 

2 dari 3 halaman

Diusut Polres Jaktim

Perkembangan terkait kasus seorang bos rental mobil yang tewas setelah dikeroyok massa di desa daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.

Ketika fakta terkait BH yang ternyata sempat melapor sebagai korban kasus dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Iya (Mobil Mobilio akan dibawa Polres Jaktim) Kita akan usut hingga tuntas (kasus penggelapan mobil),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Sehingga, lanjut Armunanto, pihaknya rencananya akan berkoordinasi dengan Polresta Pati guna mengecek apakah benar mobil Honda Mobilio itu yang dilaporkan oleh BH pada Februari 2024 lalu.

“Terkait yang di Pati, sedang kami cek apakah betul itu mobil yang dilaporkan,” sebutnya.

Adapun, Armunanto mengungkap dari laporan awal korban BH sempat mengaku mobil Honda Mobilio itu disewa oleh penyewa dengan sistem bayaran per bulan itu sejak November 2023.

“Terakhir November 2023, sampai dilaporkan mobil tidak dikembalikan (oleh penyewa),” ujarnya.

Namun sayangnya demi proses penyelidikan yang masih berlangsung, Armunanto belum bisa menjelaskan terkait siapa pihak yang menyewa mobil BH tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Tangani Kasus Pengeroyokan

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna mengatakan kalau pihaknya saat ini masih fokus untuk mendalami insiden pengeroyokan yang menimpa BH dan tiga rekannya.

“Kami menangani kekerasannya, untuk lain-lain (penggelapan mobil) dalam pendalaman,” ujar Muji saag dikonfirmasi.

Perlu diketahui mobil Honda Mobilio merupakan milik BH yang kala itu berhasil melacak sampai ditemukan di kawasan Pati. Namun naas, BH yang bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.

Lantaran mengambil mobil tanpa memberitahu sebelumnya, maksud tujuannya. BH dan tiga rekannya pun berujung menjadi bulan-bulanan warga kala itu yang video viral di media sosial.

Atas kejadian kasus pengeroyokan ini, Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35) sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ketiganya diduga terlibat pengeroyokan terhadap BH dan tiga rekannya sampai pembakaran mobil Daihatsu Sigra, kendaraan yang dipakai korban untuk mencari keberadaan mobil Honda Mobilio.

“Iya seperti itu, yang Sigra yang ditumpangi korban yang dibakar (warga),” jelas Muji.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com