Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran aparat kepolisian, kerap kali dikirim melalui paket jasa layanan ekspedisi. Dengan adanya modus ini, perusahaan ekspedisi pun diminta meningkatkan pengawasan.
Demikian hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki usai penyidik berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang memakai jasa pengiriman paket ekspedisi di Depok, Jawa Barat.
"Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan-rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melalui ekspedisi termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan pengawasan juga," kata Hengki, dikutip Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Pengawasan itu, lanjut Hengki, diperlukan agar pencegahan peredaran narkoba tidak hanya dibebankan ke aparat kepolisian. Maka dari itu, dia meminta kepada perusahaan ekspedisi agar memperketat pengawasan setiap paket.
"Jangan hanya dibebankan kepada Polri, penyidik Direktorat Narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya. Dia harus mampu mendeteksi, mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan," terang dia.
Bahkan, Hengki menegaskan agar para perusahaan ekspedisi tidak ragu untuk mengecek lebih lanjut apabila ditemukan paket mencurigakan. Sebagai bentuk peran aktif dalam memberantas narkotika dan tak hanya memikirkan untung semata.
"Dibuka dulu barangnya bila perlu, ini yang paling penting, dibuka dulu barangnya yang mau dikirim dalam paket barang apapun, yang mau dikirim melalui jasa pengiriman. Kami berharap bisa dicek kalau dia itu sudah besar 100 kg wajib curiga, buka barangnya," ujarnya.
Narkoba Dikirim Lewat Paket
Sebelumnya, berbagai cara selalu dipakai oleh para sindikat narkoba untuk meloloskan barang haram ke lokasi tujuan. Salah satunya, Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31), pengedar 73,260 Kg ganja yang ditangkap di Depok.
Keduanya berhasil ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di lokasi berbeda, Jumat 7 Juni 2024.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sadewa Mekar Jaya Sukmajaya, Kota Depok, diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat jumpa pers, Senin (10/6/2024).
Hengki mengungkap modus pengiriman yang dilakukan oleh kedua tersangka. Yakni, dengan menyamarkan paket 73,260 Kg ganja dikemas lewat jasa ekspedisi bersamaan dibungkus dengan tumpukan ikan asin.
“Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui J&T ekspedisi J&T yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barbuk ganja ini diselimuti dengan ikan asin,” bebernya.
“Ini untuk memuluskan, memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, Angga dan Ahmad disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement