Sukses

7 Pernyataan Pengacara Hasto Kristiyanto Usai Kliennya Penuhi Panggilan KPK

Pengacara Hasto, Ronny Berty Talapessy memastikan kliennya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron kasus dugaan suap PAW.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019 pada Senin 10 Juni 2024.

Sekjen PDIP Hasto pun turut didampingi tim kuasa hukum atau pengacaranya. Dalam kesempatan itu, ada sejumlah hal yang disampaikan kuasa hukumnya.

Salah satunya pengacara Hasto, Ronny Berty Talapessy memastikan kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron kasus dugaan suap PAW.

"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini sudah diuji di persidangan dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi," kata Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin 10 Juni 2024.

"Dan di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah," sambung dia.

Lalu, Ronny mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dianggap melakukan pelanggaran. Dia menuturkan, para penyidik KPK melakukan kejahatan hukum yang dilakukan ke Hasto Kristiyanto dan stafnya.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny.

Dia mengatakan, keberatan disampaikan usai ditemui banyaknya keanehan dalam proses pemeriksaan terhadap Hasto di KPK pada Senin 10 Juni 2024. Terlebih, kata Ronny, staf Hasto yang bernama Kusnadi turut tiba-tiba diperiksa oleh KPK.

Berikut sederet pernyataan tim kuasa hukum atau pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mendampingi kliennya penuhi panggilan KPK dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Tegaskan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy memastikan kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW).

"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini sudah diuji di persidangan dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi," kata Ronny saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin 10 Juni 2024.

"Dan di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah," sambung dia.

Penasihat hukum Hasto lainnya, A Patra M Zen kemudian membacakan amar putusan nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saeful Bahri. Kemudian, putusan kasasi nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat kasasi atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani yang sudah diputus pada Juni 2021.

"Dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi, sudah diperiksa semua alat bukti dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," ucap dia.

"Jadi saya ulang, di dua persidangan yang putusannya sudah Inkracht Van Gewijsde mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum," dia menambahkan.

 

3 dari 8 halaman

2. Singgung Isu Harun Masiku Selalu Digoreng saat Kliennya Bersikap Kritis

Lalu, Ronny Berty Talapessy menduga, isu ini sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu tiap menjelang tahun politik. Ronny kemudian memperlihatkan data. Merujuk dari data itu, ada korelasinya antara kritik yang dilayangkan kliennya terhadap isu Harun Masiku.

"Kita mempunyai grafik di mana ketika Sekjen PDI Perjuangan menyampaikan kritik dari proses Pilpres kemarin, grafiknya itu menaik. Isu ini selalu dinaikin," kata Ronny.

Ronny menganalisa sejak tahun 2023 silam hingga April 2024.

"Oktober 2023, ketika ada putusan MK. Kemudian ada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Berikutnya November 2023, ketika ada dugaan kriminalisasi terhadap Butet, Aiman, dan beberapa aktivis. Kemudian bulan Desember, ketika masa kampanye," ucap dia.

"Kemudian Januari 2024, ketika kita menyampaikan adanya abuse of power, dugaan mobilisasi aparat dan TSM. Kemudian di bulan Maret 2024 dan April 2024 ini sangat tinggi isu ini mulai dinaikkan, ini untuk kita sampaikan kepada publik," Ronny menambahkan.

Ronny mengatakan, panggilan dari lembaga penegak hukum berturut-turut dilayangkan kepada kliennya. Sebelumnya, Hasto dipanggil Polda Metro Jaya kini Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Minggu kemarin dari Kepolisian, kemudian di hari yang sama ketika kita selesai melakukan klarifikasi di Kepolisian, kemudian sorenya ada pengumuman bahwa Sekjen PDI Perjuangan akan dipanggil KPK," ucap dia.

 

4 dari 8 halaman

3. Pertanyakan Alasan Pemanggilan Kliennya

Ronny mempertanyakan alasan pemanggilan terhadap kliennya tersebut. Terlebih, saat ini telah masuk tahun politik.

"Akan masuk Pilkada. Jadi kami menduga ketika masuk tahun politik, isu ini akan dinaikkan terus. Maka di sini kami hadir untuk mendukung KPK. Jadi kalau penyidik mau sampaikan apa yang mau ditanyakan, kita akan sampaikan," ucap dia.

Ronny mengatakan, PDI Perjuangan sedang mempersiapkan untuk Pilkada. Ronny mengklaim pemeriksaan Hasto tak menganggu kerja-kerja kliennya sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

"Karena Sekjen fokus juga dengan Pilkada, kembali lagi bahwa sebagai warga negara yang baik, ketika diminta oleh penegak hukum, kami akan mempersiapkan," papar Ronny.

 

5 dari 8 halaman

4. Sebut Penyidik KPK Langgar Hukum, Bakal Lapor Dewas

Kemudian, Ronny Berty Talapessy mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan pelanggaran. Dia menuturkan, para penyidik KPK melakukan kejahatan hukum yang dilakukan ke Hasto Kristiyanto dan stafnya.

Diketahui, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2019.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny.

Dia mengatakan, keberatan disampaikan usai ditemui banyaknya keanehan dalam proses pemeriksaan terhadap Hasto di KPK pada Senin 10 Juni 2024. Terlebih, kata Ronny, staf Hasto yang bernama Kusnadi turut tiba-tiba diperiksa oleh KPK.

"Dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," ucap dia.

Menurut Ronny, Penyidik KPK yang memanggil Kusnadi bernama Rossa Purbo Bekti. Kusnadi, ujar Ronny juga digeledah dan disita ponselnya.

"Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan," ucapnya.

Padahal, lanjut Ronny Kusnadi bukanlah objek dari pemanggilan yang dilakukan KPK. Ronny menyatakan, pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Hasto.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata dia.

Ronny menjelaskan, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Pasalnya, kata dia tidak ada penetapan dari pengadilan negeri ihwal hal tersebut.

"Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar dia.

Oleh sebab itu, Ronny menuturkan penasihat hukum akan melaporkan sejumlah pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan pengawas KPK," ucap dia.

 

6 dari 8 halaman

5. KPK Sita Ponsel-Buku Tabungan Staf Hasto PDIP, Sebut Pelanggaran Hukum Berat

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.

"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).

Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.

"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.

Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.

"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.

Penasihat Hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy menambahkan, total ada tiga ponsel yang disita KPK. Rinciannya dua milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan satu lainnya milik Kusnadi.

"Yang disita HP dari Pak Hasto dan Pak Kusnadi. Dan juga ada 3. 2 HP-nya Pak Hasto, 1 HP-nya Pak Kusnadi dan ada buku, buku tabungan. Buku tabungan itu ATM isinya Rp700.000 punyanya saudara Kusnadi," kata dia.

 

7 dari 8 halaman

6. Alasan Pengacara Sebut Penyidik KPK Diduga Menjebak Staf Hasto

Rony Talapessy menyebut salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kejahatan hukum. Di mana, hal itu terjadi, saat proses pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus Harun Masiku di Gedung KPK, Senin 10 Juni 2024.

Rony menjelaskan, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi. Disebut, Rossa menyampaikan ke Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.

"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Rony.

"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.

Namun, yang terjadi adalah Kusnadi dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh Kusnadi.

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ucap Ronny.

 

8 dari 8 halaman

7. Bakal Lapor Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas

Tim kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.

Disebut laporan tersebut untuk menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik KPK, khususnya dalam menyita ponsel dan catatan pribadi milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata anggota tim hukum PDIP Ronny Talapessy.

"Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," sambungnya.

Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak, di mana melanggar pasal 38 KUHAP, bahwa penyitaan yang tidak diselingi dengan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dia pun, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian DPO KPK Harun Masiku.

"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.

Sementara, anggota tim hukum lainnya Johannes Tobing menuding tindakan penyidik KPK yang tidak profesional ketika melakukan penyitaan ponsel milik asistennya itu. Ia bahkan membeberkan ada kecacatan dalam surat penyitaan yang dibuat oleh penyidik.

"Jadi kelihatan ketidakprofesionalannya saudara Rosa itu, suratnya, pada penyitaan itu dibuatkan tanggal yang salah. Jadi saya enggak tahu, apa dia lagi kopi paste pada perkara yang lain untuk melakukan penyitaan itu," ujar Johannes.

Johannes menjelaskan sejatinya kedatangan Hasto untuk memenuhi panggilan penyidik KPK yang tengah mencari keberadaan DPO kasus suap, Harun Masiku.

Semestinya penyitaan itu harus melampirkan surat izin penyitaan oleh pihak Pengadilan Negeri setempat, hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 38 KUHAP.

Pun pada kejadian penyitaan terjadi ketika Hasto yang sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Namun di saat yang bersamaan asisten Hasto, Kusnadi yang bukan merupakan objek pemeriksaan malah dilakukan penyitaan.

Adapun barang-barang yang disita itu selain handphone ada kartu ATM, ada kunci rumah, dan lain-lain.

"Jadi kita keberatan tuh, udah tanggalnya bikinnya salah, penyitaannya enggak benar. Jadi ini ugal-ugalan caranya enggak benar nih," pungkas Johannes.