Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan alias PS atau Perong menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Hal ini untuk membuat terang kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka PS dilakukan oleh tim psikolog pada Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 8-9 Juni 2024 kemarin. Selain PS, pemeriksaan juga dilakukan terhadap keluarga tersangka.
"Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS atas permintaan penyidik. Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Jules dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, dalam penanganan perkara dengan tersangka PS, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 68 saksi dan beberapa bantuan ahli. Dari seluruh proses tersebut, penyidik Polda Jabar mendapat dukungan dari Mabes Polri.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari tim Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Itwasum Polri dengan tujuan untuk mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proposional. Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari asistensi terhadap penanganan kasus Eki dan Vina," bebernya.
"Selain itu kami juga telah menerima kedatangan tim Kompolnas dan Komnas HAM sebagai bagian dari pengawasan eksternal dari luar institusi Polri, yang turut mengawasi proses penanganan kasus Eki dan Vina," tambahnya.
Â
Buka Hotline terkait Pelaporan Kasus Vina
Jules mengatakan, pihaknya juga membuka hotline dengan nomor 0822-1112-4007. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki bisa memberikan melalui nomor tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada para tokoh, para ahli, dan seluruh komponen bangsa yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap penanganan kasus ini, namun dengan segala hormat, kami mohon terkait berkembangnya informasi di masyarakat, mohon dengan sangat memperhatikan trauma psikologis yang dialami oleh keluarga korban Eki-Vina.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memutuskan untuk perpanjang masa penahanankedua terhadap tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, selama 40 hari ke depan. Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024.
"Sudah (diperpanjang). Iya (40 hari ke depan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Surawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Pegi Setiawan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari. Setelah tahap penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui penyidik.
Advertisement
Kompolnas Minta Barang Bukti Kasus Segera Diserahkan ke Jaksa
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, meminta agar dalam tahap masa penahanan kedua penyidik bisa secara efektif mengumpulkan pelbagai bukti untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentu ini merupakan hari terakhir penahanan PS yang memerlukan perpanjangan oleh penyidik, apabila masih harus ditahan," kata Yusuf.
"Oleh karena itu, kami mendorong penyidik seefektifnya memberikan kepastian hukum, kelengkapan berkas penyidikannya, apakah dapat dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak," tambah Yusuf.