Sukses

Buku Catatan Hasto yang Disita KPK Berisi Strategi Pemenangan Pilkada dan Kebijakan Partai

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut, buku catatan milik Hasto yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel dan catatan pribadi milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi saat pemeriksaan kasus korupsi Harun Masiku pada Senin, (10/6/2024) kemarin.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut, buku catatan milik Hasto yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia," kata Ronny di Gedung Dewas KPK, Selasa, (11/6/2024).

Ronny pun mempertanyakan tindakan KPK yang menyita buku catatan tersebut apalagi pihaknya tidak pernah menerima surat berita acara penyitaan barang tersebut. "Kita tidak mau, lembaga penegak hukum ini, jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," tegas Ronny.

Ronny menjelaskan saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi. Rossa mengatakan, bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.

"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Ronny.

"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.

Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah dan barang-barang yang dibawa disita. 

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.

Oleh sebab itu, dia mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Rony.

Lebih lanjut, atas perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.

2 dari 4 halaman

Sita Ponsel Hasto dan Staf, Penyidik KPK Disebut Bisa Langgar Etika

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto Bersama asistennya bernama Kusnadi, diambil ponsel dan sejumlah catatannya saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Juni 2024. Hal ini menuai protes dari pihak politikus Yogyakarta tersebut.

Terkait hal tersebut, pengamat politik Ray Rangkuti menyebut, ada 3 keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Pertama, menurut dia, sejak awal, pemanggilan mendadak Hasto oleh KPK dilakukan setelah 1 minggu paska pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Di mana, dia menilai, menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.

"Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah," kata Ray saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kedua, Ray menyebut pemanggilan Hasto oleh KPK dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Dia pun menilai hal ini lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. "Mengapa mereka tidak pernah memamggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," jelasnya.

Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan posel milik Hasto dan stafnya bisa menjadi pelanggaran etika. Dia juga mempertanyakan hubungan staf Hasto dengan Hasto dalam periksaan saat itu.

"Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan," tuturnya.

Ray juga mengatakan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku.

"Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

KPK Benarkan Panggil Staf dan Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung hari ini.

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," tandas dia.

4 dari 4 halaman

Alasan Tim Hukum Asisten Hasto Lapor Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas

Tim kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.

Disebut laporan tersebut untuk menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik KPK, khususnya dalam menyita ponsel dan catatan pribadi milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata anggota tim hukum PDIP Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.

"Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," sambungnya.

Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak, di mana melanggar pasal 38 KUHAP, bahwa penyitaan yang tidak diselingi dengan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dia pun, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian DPO KPK Harun Masiku.

"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka