Sukses

Handphone Disita KPK, Kubu Hasto PDIP Bakal Ajukan Praperadilan

Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita handphonenya dan bosnya pada Senin (11/6).

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita handphonenya dan bosnya pada Senin (11/6). Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara kasus korupsi mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Selasa (11/6).

Dia pun menyoroti surat berita acara pemeriksaan yang disodorkan oleh KPK. Salah satunya yakni pada keterangan berita acara penyitaan yang salah.

Padahal penyitaan itu bertepatan ketika Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Atas dasar itulah, kubu Hasto mengaku keberatan.

"Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan. Karena surat berita acara pernyataannya salah, tanggal 24 April," jelas Ronny.

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga menuding tindakan penyidik antirasuah yang seakan menjebak kliennya. Sebab Kusnadi, bukan jadi objek pemanggilan saksi oleh KPK, melainkan Hasto seorang saja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lapor ke Dewas

Sebelumnya, Ronny juga melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. "Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita.

Dan handphone yang disita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam hari.

Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak. Lalu dianggap melanggar pasal 38 KUHAP, dimana penyitaan yang tidak diselingi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pun Ronny menegaskan, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian Harun.

"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.

3 dari 3 halaman

Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," tandas dia.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.