Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bertujuan menemukan posisi Harun Masiku. Diketahui, kader PDIP tersebut dinyatakan buron sejak terlibat kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada lima tahun yang lalu.
"Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik cari dan tangkap Harun Masiku," ujar Nawawi kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga
Nawawi pun membantah, pemeriksaan tuduhan itu berbau politis. Sebab intruksi yang disampaikan ketua KPK adalah semata untuk mencari Harun Masiku.
Advertisement
"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus, cari Harun Masiku. Langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan, bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," jelas Nawawi.
Soal pemeriksaan Hasto yang diyakini menyalahi prosedur pemeriksaan, Nawawi belum bisa berkomentar. Sebab dirinya baru saja dari luar kota dan akan mengonfirmasi hal itu ke deputi terkait.
“Kebetulan saya baru tiba tadi pagi (dari Surabaya) dan saya baru minta tadi Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami," Nawawi menandasi.
PDIP Klaim Pemeriksaan Hasto Menyalahi Prosedur
Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).
Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.
"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.
Advertisement
Lapor Dewas
Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.
"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.