Sukses

PDIP Pertanyakan Motif Penyidik KPK Sita Ponsel dan ATM Ajudan Hasto

Chico memastikan, Sekjen Hasto dan Kusnadi akan mengambil semua langkah yang dianggap perlu. Termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum oleh pihak KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengelabui Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku. Menurut Chico, penyitaan yang dikakukan KPK bukanlah milik Hasto.

“Perlu diketahui bahwa tas dan beberapa barang yang disita adalah bukan milik Sekjen melainkan milik Kusnadi (tas, kartu atm yang saldonya hanya Rp 700 ribu rupiah dll.),” tulis Chico melalui pesan singkat diterima, Selasa (11/6/2024).

Chico menambahkan, Kusnadi bukan pihak yang diundang KPK untuk bersaksi. Maka dari itu, tindakan KPK patut dipertanyakan asas hukumnya. Sebab Kusnadi tidak menyandang status apapun dalam kasus yang sedang diusut namun diperiksa selayaknya seorang yang terlibat.

"Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan dengan cara yang interogatif dengan menggunakan diksi diksi yang intimidatif selama ± 3 jam. Perlakuan terhadap Kusnadi ini tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak azasi yang bersangkutan,” tegas Chico.

"Termasuk penyitaan barangnya yang tidak sesuai prosedur,” imbuh Chico.

Chico memastikan, Sekjen Hasto dan Kusnadi akan mengambil semua langkah yang dianggap perlu. Termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum oleh pihak KPK.

Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.

"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan ke Dewas KPK

Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.

"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.

Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.

"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.