Sukses

Nomor Rekening Dipakai Tersangka Memeras Ria Ricis, Pria Ini Kena Imbasnya

Polisi telah menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap selebgram Ria Ricis. Pelaku merupakan mantan satpam yang bekerja di rumah Ria Ricis.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan kepada seorang pria bernama Jacky untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebgram Ria Ricis.

Nama Jacky terseret setelah nomor rekening atas nama dirinya diduga dijadikan sebagai wadah untuk menampung uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP. Adapun penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jacky. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juni 2024.

"Besok, besok ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary mengatakan, AP tersangka pengancaman dan pemerasan Ria Ricis memberikan nomor rekening sebuah bank swasta atas nama Jacky. Karenanya, penyidik akan mendalami keterkaitan Jacky dalam kasus ini.

"Akan diperiksa oleh Subdit Siber itu besok," ucap dia.

Minta Uang Rp300 Juta

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, tersangka AP memerintahkan Ria Ricis untuk mentransferkan uang Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky.

Hasil penyidikan Jacky, merupakan teman dari tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya.

"J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi menjauh mana keterlibatan saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," kata perwira menengah polisi ini.

2 dari 4 halaman

Motif Pelaku Peras Ria Ricis

AP, mantan karyawan Ria Ricis menyimpan rasa sakit hati yang dalam karena diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti.

Hal itulah yang membuat AP gelap mata hingga mengancam dan memeras Ria Ricis. Fakta itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan AP melakukan kejahatan tersebut.

Pengakuannya, AP tak terima atas perlakuan Ria Ricis. AP diketahui adalah mantan karyawan dari Ria Ricis.

"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary mengatakan, disisi lain AP juga terdesak kebutuhan ekonomi. Atas alasan itu, AP melalukan pengancaman kepada Ria Ricis melalui perantara manager ataupun asisten. AP meminta uang sejumlah Rp 300 juta.

"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ucap Ade.

 

3 dari 4 halaman

Bukan Foto dan Video Vulgar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.

Adapun, video itu didapatkan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ria Ricis. Diketahui, AP pernah bekerja sebagai sekuriti.

"Video CCTV didapat saat dia bekerja. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024)

Di samping itu, foto dan video juga diperoleh dari ponsel Ria Ricis. Ade Ary mengatakan, AP saat bertugas sebagai sekuriti diberikan telepon seluler untuk urusan pekerjaan.

"Saat diserahkan handphone tersebut, masih ada data-data pribadi di sana," ujar dia.

Ade Ary memastikan, foto maupun video pribadi Ria Ricis yang dimaksud bukan kategori vulgar. Hal itu sesuai keterangan dari Ria Ricis yang disampaikan kepada penyidik.

"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Tersangka Ditangkap di Cipayung

Atas hal tersebut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat yang ingin memberikan barang pribadi apalagi ponsel ke orang lain, sebaiknya menghapus dahulu data-data yang ada di dalam ponsel.

"Mungkin kita ngasih handphone, tapi tolong datanya dihapus. Karena namanya personal, ini alat pribadi, dikhawatirkan nanti akan disalahgunakan," ucap dia.

Sebelumnya, AP telah ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.