Sukses

SYL Ajukan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening ke Hakim: Demi Nafkahi Keluarga

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, memohon kepada majelis hakim untuk mengaktifkan kembali rekeningnya yang diblokir oleh penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim agar rekening miliknya yang diblokir penyidik agar diaktifkan kembali. Dia menegaskan dalam rekening berisikan hasil gaji dia selama di Kementrian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Dia menyebut rekening tersebut guna menafkahi keluarganya.

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaluddin di ruang sidang.

Pada saat yang bersamaan, Djamaluddin juga menyerahkan surat yang berisikan rincian rekening milik SYL yang murni digaji oleh negara.

Merespons permintaan tersebut Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempertimbangkan permohonan itu. Hanya saja ia menyebut kalau proses sidang masih berlangsung sehingga penyitaan rekening SYL masih diperlukan sebagai bahan pembuktian.

"Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan," kata Rianto.

Pontoh kemudian berpesan kepada Jaksa KPK agar mempertimbangkan permohonan SYL.

"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," ujar Rianto. 

2 dari 3 halaman

SYL Ajukan Presiden Jokowi Jadi Saksi Meringankannya

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan sejumlah nama untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dirinya dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saksi meringankan yang diajukan yakni Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia memohon agar para saksi yang diajukannya dapat memenuhinya.

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian, dan juga pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan pak SYL," kata kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen di gedung merah putih KPK, Jumat (7/6/2024).

 

3 dari 3 halaman

Keterangan Presiden Dinilai Penting

Dijelaskannya, sejumlah nama yang diajukannya itu karena dianggap mengetahui kinerja kliennya selama menjadi menteri. Terlebih kata Djamaluddin, keterangan Presiden sangat penting untuk membuktikan kinerja SYL yang sudah mengabdi kepada bangsa.

Salah satunya adalah pada saat penanganan pangan Pandemi Covid-19 yang dimana Kementan memiliki peran aktif.

"Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat covid-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itu lah kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL yang Rp2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi," tutur Koedoeboen.

"Terus juga mengonfirmasi kepada bapak presiden apakah yang disampaikan oleh beliau [SYL] selama persidangan itu benar atau tidak sehingga masyarakat lalu tidak menerka-nerka atau tidak berpolemik, sebetulnya yang dilakukan pak SYL untuk keluarga atau bangsa dan negara sih," lanjut dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com