Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, Hasto meminta kepada penyidik supaya pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Juli 2024. Sehingga, penyidik KPK tidak akan lagi melayangkan surat panggilan.
Baca Juga
"Saya malah belum tahu cuman saya diberi tahu akan dipanggil lagi. Cuman Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri jadi gak perlu panggilan kalau nggak salah bulan Juli yang bersangkut minta dijadwalkan," kata Alexander kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam di ruang penyidik Gedung Merah-Putih KPK, Senin 10 Juni 2024 kemarin
Dalam keterangannya, Hasto mengaku sempat ditinggal oleh penyidik selama satu setengah jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Â
Â
Belum Masuk ke Tahap Materi Pokok
Hasto mengutarakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK belum masuk ke tahap materi pokok perkara. Di tengah pemeriksaan, penyidik KPK menyita ponsel milik Hasto yang dipegang oleh stafnya bernama Kusnadi.
Diceritakan Hasto, penyidik ketika itu memanggil Kusnadi dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan ponsel yang dipegang oleh ajudannya
"Staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ucap dia.
Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujar dia.
Selain itu, Hasto mengatakan sebagai saksi seharusnya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Hal itu sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, Hasto memutuskan bahwa pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.
"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.
"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," dia menambahkan.
Â
Advertisement
Penyitaan Harus Sesuai Prosedur
Penasihat hukum Hasto, A. Patra M. Zen mengingatkan, penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Karenanya, penyitaan ponsel kliennya patut dipertanyakan.
"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan selalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan," ucap dia.
"Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakkan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," imbuh Patra.
Patra mengatakan, kliennya menyampaikan keberatan atas penyitaan ponsel tersebut. Menurut dia, jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan seharusnya penyidik KPK bisa langsung berhubungan dengan kliennya.
"Nah oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu. Nah oleh karena itu tentu bagaimana hal ini yang disampaikan Pak Hasto kita keberatan," ujar dia
"Yang namanya bentuk penyitaan tentu harus melalui prosedur, tentu harus melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan. Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung," dia menambahkan.
Patra mengatakan, kliennya telah bersikap secara kooperatif dengan memenuhi undangan panggilan sebagai saksi. Namun, justru diperlakukan seperti ini.
"Sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai sekjen PDI perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," ucap dia.