Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dirinya dituduh oleh anak buahnya sendiri lakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasil pemerasan itupun dituduhkan kepadanya guna kepentingan pribadi.
Hal itu diungkapkan oleh SYL ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim bertanya kepada saksi ahli meringankan alias a de charge ahli pidana Agus Surono dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga
SYL menegaskan selama dirinya menjabat sebagai menteri hanya memberikan perintah ke anak buahnya sebagiamana untuk kepentingan negara.
Advertisement
Terlebih pada saat Pandemi Covid-19, Kementan menurut SYL memiliki peran penting dalam penanganannya.
"Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum. Cuma memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai," ujar SYL di ruang sidang, Rabu (12/6).
Semestinya kata Syahrul, bila benar telah anak buahnya merasa menjadi korban pemerasan dan mendapat ancaman seperti akan dicopot dari jabatannya dapat segera melaporkan ke pihak terkait. Seperti Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman
"Minimal, maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini," tegas dia.
Merasa Dituduh
Politisi asal NasDem itu juga mengaku tidak mendengar secara langsung adanya pemerasan yang diotaki dirinya. Ia mengaku merasa dituduh oleh anak buahnya.
"Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa nggak konsultasi sama saya? Dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya," tutur Syahrul.
Advertisement
Siapa yang Harus Tanggung Jawab?
Dia lantas bertanya kepada Agus terkait dengan kondisinya itu, apakah yang harus bertanggungjawab adalah dirinya atau bawahannya. Lalu delik apa yang tepat bila terjadinya dugaan pemerasan.
“Terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukan bawahan bapak itu tadi, saya sudah sampaikan bahwa ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan itikad baik maka ini sudah bergeser. Tentu bawahan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban,” jawab Agus.
“Sebaliknya kalau ternyata perintah yang disampaikan oleh pimpinan itu A misalkan, tapi ternyata bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan A itu, menjadi P misalkan, dan tidak sesuai dengan itikad baik tadi, maka bergeser pertanggung jawabannya menjadi pertanggung jawaban bawahan,” sambung Agus yang menjelaskan.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com