Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Total ada 10 tersangka kasus korupsi timah dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
"Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 13 Juni 2024 Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Harli Siregar mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli Siregar merincikan, identitas tersangka di antaranya MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021, EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018, HT selaku direktur utama CP VIP.
Kemudian MBG selaku direktur utama PT SIP, SG selaku komisaris PT SIP, RI selaku direktur utama PT SBS, BY selaku eks komisaris CP VIP, RL selaku general manager PT TEIN, SP selaku direktur utama PT RBT dan RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.
"Dalam kaitan ini, maka kepada ke 10 tersangka yang diserahkan hari ini oleh penuntut umum juga akan melakukan penahanan baik yang ada di Rutan Salemba yang ada di Jakarta Selatan maupun yang ada di Kejaksaan Agung," ucap dia.
Â
Serahkan Barang Bukti
Sementara itu, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Adapun, diantaranya beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan 3 unit mobil yang turut diserahkan serta 90 sertifikat tanah.
Harli Siregar mengatakan, penuntut umum akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan. Dalam konteks tersangka tentu jangan sampai ada yang error impersonal.
"Jadi memitigasi itu. Apa yang tertera identitas dalam berkas perkara tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan," ujar dia.
Demikian halnya dengan barang bukti supaya tidak error in objecto maka barang bukti yang diserahkan oleh penyidik itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang terdapat dalam berkas perkara.
Advertisement
Tiga Tersangka Dijerat TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atau korupsi timah.
Mereka adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," kata Harli kepada wartawan, kamis (13/6/2024).
Harli mengatakan, tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility.
"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ucap dia.