Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan judi online belakangan ini telah memasuki situasi darurat. Dia mengatakan judi online dapat berakibat buruk bagi masa depan diri sendiri, keluarga hingga mengorbankan masa depan anak-anak bangsa.
Jokowi mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.
Baca Juga
"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi.
Advertisement
Presiden meminta kepada masyarakat yang memiliki rezeki lebih untuk ditabung atau dijadikan modal usaha, alih-alih berjudi.
Menurut Kepala Negara, sudah banyak kasus harta benda seseorang habis, bahkan suami-istri bercerai karena judi.
Presiden menekankan bahwa judi bisa membuat seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," tegas Presiden.
Jokowi menyebut sebanyak 2,1 juta situs terkait judi online telah berhasil ditutup.
Selain itu, Jokowi juga akan membentuk Satgas Judi Online. Hal ini untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online," kata Jokowi.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," sambungnya.
Dia menuturkan bahwa judi online bersifat transnasional, lintas negara, dan lintas otorisasi. Sehingga, kata Jokowi, pertahanan masyarakat dan pribadi merupakan cara agar tak terjebak judi online.
"Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," ujarnya.
Kepala Negara menilai salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat Indonesia sendiri dan pertahanan pribadi masing-masing.
"Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," tutup Presiden.
Adapun pernyataan Presiden Jokowi ini juga berkaitan dengan maraknya kasus kejahatan yang berkaitan dengan judi online.
Salah satu kasus tersebut melibatkan Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri di Mojokerto.
Motif Briptu FN membakar suaminya karena sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, justru dipakai untuk bermain judi online.
Pemerintah Tutup Sejumlah Akun Judi Online
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sejumlah akun judi online.
"Memang judi online ini meresahkan masyarakat. Dari satgas ini sudah bekerja. Di antaranya Kominfo sudah men-take down akun akun yang memang masuk dalam akun judi online. Saya kira Menkominfo juga sudah menyampaikan," kata Hadi di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Hadi melanjutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening. Menurut dia, perkembangan lebih lanjut pemberantasan judi online tinggal menunggu Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi.
"Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5 ribu rekening," ujar Hadi.
"Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media. Kita hanya menunggu, yang perintahnya melalui perpres. Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis," ucap dia.
Hadi memastikan pihaknya sudah memiliki cara untuk memberantas judi online. Salah satunya dengen berkoordinasi dengan berbagai penegak hukum.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan," pungkas Hadi.
4.921 Rekening Judi Online Sudah Diblokir OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap ada 4.921 rekening yang diblokir oleh lembaga yang dipimpinnya itu.
Mahendra mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem jasa keuangan di dalam negeri. OJK juga jadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) judi online.
Tak cuma itu, OJK juga melakukan penelusuran rekening dengan nama yang sama terkait dengan judi online. Setelah ditemukan, OJK turut menutup rekening tersebut.
"Melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu customer identification file atau CIF yang sama," tutur Mahendra dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).
Mahendra mengatakan, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi terhadap daftar nama yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Termasuk melakukan penelusuran (tracing) dan profiling kepada nama-nama tersebut.
"OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online dalam sistem informasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dikenal dengan sistem SIGAP," katanya.
Langkah ini agar para pelaku industri jasa keuangan bisa menelusuri nama-nama tersebut. Diharapkan bisa dilakukan antisipasi kedepannya.
"Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric information di sektor jasa keuangan," bebernya.
Edukasi Masyarakat
Tak sebatas pada penindakan, Mahendra menuturkan, pihaknya aktif dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online. Ini dilakukan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
Selain kepada masyarakat, OJK juga meminta pelaku industri untuk mengidentifikasi dan verifikasi rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi judi online.
"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judol dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," pungkasnya.
Advertisement
Motif Polwan Bakar Suami: Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.
Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.
Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.
Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ceritanya.
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Beredar Kabar Anggota TNI Gelapkan Dana Satuan untuk Judi Online
Seorang prajurit TNI Letda R menggelapkan anggaran satuan untuk judi online. Hal itu diketahui, usai Letda R selalu menunda memberikan dana satuan yang dipertanggungjawabkan kepadanya untuk menjalankan program kerja.
Pada akhirnya, yang bersangkutan pun mengakui kalau uang yang diamanahkan itu sudah tidak ada karena digunakan untuk judi online.
Letda R diduga menyalahgunakan dana itu sebab kecanduan judi online. Karena terus mengalami kekalahan, Letda R berupaya mengembalikan uang yang dipakai dengan cara kembali bermain judi online.
Namun nahas, semakin sering bermain justru semakin banyak uang yang hilang.
Redaksi Liputan6.com lalu mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar. Dia mengaku harus memeriksa dulu kebenaran informasi terkait.
“Saya cek ya,” tulis dia melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh kepala penerangan (Kapen) Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta. Dia mengaku harus mendalami dulu kabar tersebut.
“Saya cek dulu coba,” singkat dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi belum merespons. perihal yang ditanyakan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online. Dia akan memberikan hukum disiplin militer.
"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Agus, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Saat ditanya apakah akan memberikan atensi khusus kepada anggota TNI yang bermain judi online, Agus menekankan akan memberikan hukuman.
"Kalau dia melanggar, kita hukum. Ada aturannya," imbuh Agus.
Advertisement