Sukses

30 Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani berkas perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selama menangani perkara korupsi timah, 30 jaksa tersebut akan mendapatkan pengamanan khusus.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani berkas perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selama menangani perkara korupsi timah, 30 jaksa tersebut akan mendapatkan pengamanan khusus.

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Febrie dikuntit oleh anggota Polri, diduga kuat berhubungan dengan beberapa kasus besar yang sedang ditangani.

"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung) Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Agung menyebut dari puluhan jaksa yang ditunjuk, beberapa di antaranya berasal dari jaksa Kejagung dan jaksa Kejari Jaksel. Ia memastikan jaksa yang telah ditunjuk dapat bekerja secara profesional.

"Bagaimanapun, jaksa harus bekerja secara baik ya, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," jelas Agung.

"Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga personel jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik," sambung dia.

Diketahui, Kejagung telah menyerahkan lagi tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Total sudah ada 13 tersangka yang segera diseret ke meja pengadilan. Salah satu di antaranya bahkan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.

Di antaranya 12 orang tersangka yang telah dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Jaksel yakni Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE); Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).

Lalu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG); Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI); Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).

General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL); General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA). Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP Tamron alias Aon (TN) dan Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).

Untuk 10 orang tersangka yang baru saja diserahkan dilakukan penahanan secara terpisah di rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Aksi Konvoi Brimob di Kejagung, Imbas Penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus

2 dari 3 halaman

Jampidsus Dikuntit Anggota Densus Polri

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Peristiwa itu terjadi ketika Jampidsus Febrie Adriansyah sedang makan di sebuah restoran Perancis di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Aksi penguntitan dua oknum Densus 88 itu diketahui pengawal Jampidsus dari Polisi Militer (PM). Salah satu oknum Densus 88 itu tertangkap basah dan langsung diamankan personel PM. Sementara, satu oknum Densus 88 lainnya berhasil melarikan diri. Baca selengkapnya Setelah Jampidsus Dikuntit Densus

Adapun saat ini, Kejagung telah menyerahkan proses penyelidikan kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit Anggota Densus 88 Antiteror ditangani secara internal oleh Divpropam Mabes Polri.

Sehingga, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terkait motif sampai siapa pihak yang menyuruh anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan, telah menjadi domain Polri untuk penyelidikannya.

"Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silahkan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, Ketut juga mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi. Dengan tetap mengutamakan kebaikan dari kerja antara lembaga penegak hukum.

"Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu," ujarnya.

"Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini ke depannya," sambungnya.

Ketut juga membenarkan kalau pelaku yang melakukan penguntitan dilakukan oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal itu setelah pelaku sempat diperiksa dan didapat dari hp dan dokumennya terkait identitasnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," kata dia.

"Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Polri Minta Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus Tidak Diperpanjang

Polri meminta permasalahan anggota Densus 88 Antiteror menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tidak diperpanjang.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pimpinan lembaga baik itu Polri maupun Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa mereka tidak ada masalah.

"Karena pimpinan sudah mengatakan tidak ada masalah berarti antara kejaksaan polisi baik-baik saja," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

"Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang justru kita curiga ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara kejaksaan dan kepolisian. Karena kepolisian dan kejaksaan baik-baik saja, jadi tidak perlu kita di adu domba karena masih ada tugas ke depan yang kita kerjakan," dia menambahkan.

Sandi membenarkan satu orang anggota Densus 88 Antiteror Polri sempat diamankan buntut menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com