Sukses

Pakar Hukum Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi dan Prosedur Terkait Penyitaan HP Hasto

Menurut Mudzakir, bahkan jika penyitaan itu dibolehkan, maka harus melihat aspek lainnya. Semisal, saksi tersebut mengetahui betul ikhwal peristiwa sebuah tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan buku catatan partai ketika dimintai keterangan sebagai saksi menuai protes dari berbagai kalangan termasuk pakar hukum.

Hasto hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap komisioner KPU.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mengatakan, selayaknya KPK harus menempuh serangkaian pemberitahuan melalui surat terlebih dulu dan tidak boleh asal menyita barang milik seseorang, apalagi Hasto hanya sebatas saksi.

"Karena di sini saksi memiliki hak ya. Apabila langkah itu (penyitaan barang saksi) tetap dipaksakan, maka dia (mengenyampingkan) hak asasi manusia seseorang. Ini justru tidak boleh," kata Mudzakir, dalam keterangan resmi, Kamis (13/6/2024).

Menurut Mudzakir, bahkan jika penyitaan itu dibolehkan, maka harus melihat aspek lainnya. Semisal, saksi tersebut mengetahui betul ikhwal peristiwa sebuah tindak pidana.

Akan tetapi, kata Mudzakir, KPK harus melihat aspek hak asasi manusia (HAM) seseorang agar tidak dirampas secara sewenang-wenang.

"Langkah hukum KPK seharusnya tidak sewenang-wenang. Karena seseorang itu memiliki hak asasi manusia, yang tidak boleh dilanggar," kata Mudzakir.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes tindakan perampasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap ponsel Hasto dan buku milik DPP PDI Perjuangan.

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronny Talapessy menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.

"Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tidak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis Partai," kata Ronny.

 

 

2 dari 3 halaman

Penyidik KPK Disebut Bisa Langgar Etika

pengamat politik Ray Rangkuti menyebut, ada 3 keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Pertama, menurut dia, sejak awal, pemanggilan mendadak Hasto oleh KPK dilakukan setelah 1 minggu paska pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Di mana, dia menilai, menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.

"Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah," kata Ray saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kedua, Ray menyebut pemanggilan Hasto oleh KPK dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Dia pun menilai hal ini lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. "Mengapa mereka tidak pernah memamggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," jelasnya.

Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan posel milik Hasto dan stafnya bisa menjadi pelanggaran etika. Dia juga mempertanyakan hubungan staf Hasto dengan Hasto dalam periksaan saat itu.

"Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan," tuturnya.

Ray juga mengatakan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku.

"Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan," pungkasnya. 

 

 

3 dari 3 halaman

KPK Buka Suara Soal Penyitaan Ponsel Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung hari ini.

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," tandas dia.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com